Sebut Listyo Sigit Cs Terindikasi Makar, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Harus Dihukum Berat!

Sebut Listyo Sigit Cs Terindikasi Makar, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat/Okezone

JAKARTA - Mantan Menko Polkam Mahfud MD menyatakan penyadapan nan diduga dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa dianggap sebagai tindakan makar.

“Yang makar, nan unik ke Presiden Prabowo, itu juga bisa diarahkan ke tindakan makar,” kata Mahfud dalam wawancara di Youtube iNews, Kamis (5/11/2026).

Mahfud menjelaskan, tindakan penyadapan itu kudu ada prosedur hingga izin pengadilan. Tapi menurutnya, nan diduga dilakukan oleh Listyo Sigit tidak ada prosedurnya.

“Orang nan melakukan penyadapan itu kudu ada prosedurnya, ini ga ada prosedur alias jika sudah mulai investigasi kudu ada izin pengadilan. Ini nggak ada. Harus perintah atasan, atasannya Listyo itu siapa? Presiden kan,” ujarnya.

Mantan Ketua MK ini menilai, jika Listyo Sigit diperintah orang lain nan dijadikan sebagai atasan, perihal itu sudah salah. Ia menyebut, Listyo Sigit dan tersangka lainnya kudu dihukum berat.

“Kalau dia diperintah orang lain, berfaedah dia menjadikan orang lain sebagai atasan. Itu sudah salah, sudah kudu dihukum paling berat ini si Listyo Sigit ini,” ungkapnya.

Mahfud menegaskan, balasan nan diberikan bukan lantaran dendam, lantas sudah ada patokan nan berlaku. Ia menegaskan tidak boleh ada seorang Kapolri mempunyai kesetiaan kepada orang lain untuk menyadap presiden.

“Bukan lantaran dendam, memang begitu hukumnya jika negara ini mau tertib. Tidak boleh ada Kapolri kok punya kesetiaan kepada orang luar bisa menyuruh menyadap presidennya, tidak ada diseluruh dunia, tidak ada,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑