Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Mahfud MD: Pecat Secara Tidak Hormat!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Pecat Secara Tidak Hormat!

Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo/Biro Pers

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Polri untuk memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, PTDH juga bertindak untuk dua tersangka lainnya ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EHS).

“Saya bakal bicara lebih krusial untuk dilakukan oleh Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua nan sudah tersangka itu lantaran sudah terbukti melakukan,” kata Mahfud Youtube iNews, Kamis (5/11/2026).

Mahfud mendorong agar para jenderal nan terlibat lebih dulu dipecat dan selanjutnya diadili secara hukum.

“Maksudnya begini, dipecat dulu sebelum diadili lantaran ada dasar hukumnya. Di dalam ketetapan MPR nomor 8 tahun 2000 tentang rekomendasi tentang arah pencegahan dan pemberantasan KKN,”ujarnya.

“Itu disebutkan seorang pejabat nan terlibat kasus pidana bisa dijatuhi hukuman administratif lebih dulu sebelum tindak pidananya diselesaikan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan info elektronik, dan akses terlarangan alias illegal access.  Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, nan sekarang menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑