Sebut Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum dan Pendukung Berharap Nadiem Makarim Bebas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Sebut Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum dan Pendukung Berharap Nadiem Makarim Bebas Tim penasihat norma Nadiem Anwar Makarim(Dok.Istimewa)

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan kuasa hukumnya. 

Tim penasihat norma Nadiem Anwar Makarim memaparkan pembelaan nan secara tegas membantah adanya kerugian finansial negara, sekaligus menyoroti beragam anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menariknya, sidang ini juga dihadiri oleh tokoh publik, aktivis sosial, serta ratusan simpatisan dari kalangan pengemudi ojek online dan guru-guru nan menuntut keadilan bagi mantan Menteri Pendidikan tersebut.

"Satu perihal nan terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," tegas penasihat norma Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, di sela-sela sidang pembacaan pledoi, Selasa (3/6).

Menurut tim penasihat hukum, terdapat beberapa poin utama nan mematahkan bangunan dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat agunan dari vendor alias prinsipal nan diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin bahwa jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara. Dengan adanya sistem ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi. 

Selain itu tim penasihat norma juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai mahir auditor negara nan membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya nan menyatakan kerugian negara. Menurut tim penasihat norma Nadiem Makarim, LHA tersebut dianggap abnormal norma dan metodologis lantaran merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah nilai pasar.

NARASI FIKTIF
Poin krusial lain nan menjadi dasar pembelaan Nadiem Makarim adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WA pribadi. Menurut tim penasihat norma Nadiem, perihal ini terbukti sebagai narasi fiktif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem justru memilih paket nan menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi lainnya.

Ari Yusuf Amir, tim penasihat norma Nadiem lainnya, juga menambahkan bahwa kesaksian dari pihak Google serta guru-guru penerima faedah dari Aceh hingga Papua mengonfirmasi bahwa tidak ada bentrok kepentingan dan perangkat tersebut terpakai secara optimal.

Sorotan terhadap kejanggalan kasus ini tidak hanya datang dari ruang sidang, tetapi juga memicu perhatian dari figur publik. Aktor sekaligus aktivis sosial, Andovi da Lopez, nan turut datang langsung di persidangan, menyatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui duduk perkara kasus Chromebook ini secara unik dan utuh.

"Biar kita tidak memandang buletin sepotong-sepotong dari media alias video apapun. Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton (langsung) sidang pledoi Nadiem dan buatlah konklusi sendiri," ujar Andovi.

Andovi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap nota pembelaan nan disampaikan oleh Nadiem dalam persidangan tersebut. 

"Menurutku sebagai orang nan datang di persidangan, pledoi Nadiem adalah salah satu pledoi terbaik nan pernah saya dengar. Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas. Jelas di kebenaran persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis pengadil memberikan nan terbaik dan menurut saya itu adalah bebas," pungkasnya.

GELOMBANG DUKUNGAN
Di luar ruang sidang, gelombang support dari masyarakat bawah juga terus mengalir. Ratusan pengemudi Gojek dan perwakilan guru-guru datang untuk mengawal jalannya proses hukum. Mereka menilai Nadiem adalah figur pembawa perubahan nyata bagi kesejahteraan mereka.

Mulyono, koordinator rombongan pengemudi Gojek, menyatakan bahwa kehadiran sekitar 250 rekannya adalah corak rasa terima kasih. "Motivasinya lantaran Pak Nadiem ini pahlawan ekonomi kami. Di kebenaran persidangan, Pak Nadiem tidak menerima aliran dana. Bahkan saksi dari JPU nan menerima gratifikasi tidak dipidanakan. Harapan kami norma ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang," ujar Mulyono.

Dukungan serupa disuarakan oleh Maribi, seorang pembimbing SMKN 1 Cikarang Pusat nan bersaksi mengenai akibat nyata kebijakan pengangkatan pembimbing di era Nadiem. 

Selain saya, guru-guru nan lain setelah belasan tahun menunggu jadi honorer baru diangkat kesejahteraannya di era Pak Nadiem menjadi ASN P3K. Pak Nadiem ini bukan kriminal, saya rasa dia berkuasa diberi keadilan," tuturnya.

Kasus ini sekarang menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum. Tim penasihat norma berbareng para pendukung berambisi Majelis Hakim mempunyai keberanian moral untuk memutus perkara secara independen berasas kebenaran persidangan dan membebaskan Nadiem Makarim dari segala dakwaan. 

BEBAS MURNI
Sebelumnya, Nadiem Makarim berambisi majelis pengadil bisa menjatuhkan putusan bebas murni terhadap dirinya dari kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, ialah bebas murni. Tidak ada opsi lain," ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada media di sela sidang pembacaan pleidoi namalain nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Dia menilai beragam kebenaran dalam persidangan secara serentak telah membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga secara norma wajib dibebaskan.

Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta duit pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.     Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, nan saat ini tetap buron. (Ant/E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia