Sebanyak Ini Perlintasan Kereta yang Tak Punya Penjaga

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta -

Sebanyak 1.810 perlintasan sebidang dari total 3.674 perlintasan sebidang nan ada dilaporkan tidak dijaga petugas. Hal ini diungkap Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin saat rapat dengan Komisi VI DPR RI.

Bobby merinci, dari 1.810 perlintasan sebidang nan belum dijaga, sebanyak 172 titik mempunyai lebar jalan kurang dari 2 meter dan telah ditutup. Sementara itu, tetap terdapat 1.638 perlintasan dengan lebar jalan di atas 2 meter nan bakal dipasangi portal maupun akomodasi pengaman lainnya.

Dana nan dibutuhkan untuk menjalankan program tersebut mencapai Rp 1,2 triliun ditambah biaya operasional tahunan Rp 700 miliar. Setelah pembenahan, perlintasan sebidang bakal dijaga oleh ribuan petugas dengan sistem kerja shift.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebutuhan dari CAPEX-nya itu sekitar Rp 1,2 triliun. Kebutuhan dari OPEX-nya itu lantaran kudu ada penjaga, penjaga ini 3 shift. Jadi kami sudah hitung juga dari 1.638 perlintasan ini, kita bakal butuh lebih dari 8.000 petugas penjaga, nan cost-nya itu sekitar Rp 700 miliar per tahunnya," ujar Boby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, KAI mengidentifikasi sekitar 40 titik perlintasan dengan tingkat lampau lintas tinggi nan dinilai perlu ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang melalui pembangunan flyover.

"Dan jalan-jalan nan cukup ramai, itu kami rencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah, itu membuatkannya tidak sebidang lagi. Kalau tidak salah ada 40 nan memang kudu kita bikinkan flyover," bebernya.

Bobby menyatakan, perlintasan sebidang sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah wilayah sesuai dengan status jalannya. Misalnya, jika statusnya jalan nasional maka tanggung jawabnya di Kementerian Perhubungan, sementara jalan wilayah di Pemerintah Provinsi alias Kabupaten.

"Kalau jalannya jalan nasional, maka tanggung jawabnya itu di DJKA. Kalau jalannya jalan provinsi, maka tanggung jawabnya itu di Pemprov. Kalau jalannya jalan kabupaten, itu tanggung jawabnya di Pemkab dalam perihal ini. Jadi, sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang ini itu bukan di kami," tutup Bobby menjelaskan.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance