Scalling Gigi Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2026 |06:19 WIB

Scalling Gigi Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Scaling gigi apakah ditanggung BPJS Kesehatan? (Foto: Okezone.com)

JAKARTA — Scaling gigi apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi, namun terdapat syarat dan ketentuan nan berlaku. Layanan ini umumnya hanya ditanggung satu kali dalam setahun di akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, alias master gigi nan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Scaling hanya ditanggung jika terdapat indikasi medis dari dokter. Beberapa wilayah mungkin mempunyai kebijakan berbeda, sehingga masyarakat disarankan untuk menanyakan langsung kepada petugas kesehatan setempat.

Penegasannya, scaling ditanggung BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis nan jelas, bukan untuk tujuan estetika alias mempercantik gigi. Indikasi medis nan dimaksud antara lain kondisi peradangan gusi (gingivitis) akibat penumpukan karang gigi.

Dokter gigi bakal melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat indikasi medis nan memerlukan scaling. Jika karang gigi sudah menyebabkan masalah kesehatan seperti gusi bengkak, kemerahan, alias berdarah, maka prosedur scaling dapat disetujui dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan jasa perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan, peserta kudu memenuhi beberapa syarat:

- Memiliki status kepesertaan aktif

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com