Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang (kanan)((ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai KPK mempunyai landasan norma nan kuat untuk mengambil alih penanganan perkara nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Menurutnya, persoalan saat ini bukan terletak pada ada alias tidaknya kewenangan, melainkan pada keberanian ketua KPK menggunakan kewenangan tersebut.

Saut menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah memberikan ruang bagi lembaga antirasuah untuk mengambil alih perkara, terutama jika kasus tersebut melibatkan abdi negara penegak hukum.

“Di Pasal 10 huruf (a) itu jelas KPK berkuasa mengambil alih perkara. Kemudian di Pasal 11 juga disebutkan jika menyangkut abdi negara penegak hukum, KPK berkuasa mengambil alih. Jadi tinggal inisiatif ketua KPK saja,” kata Saut kepada wartawan, Kamis (16/7).

Ia menilai dugaan bahwa seluruh persyaratan dalam Pasal 10A UU KPK kudu dipenuhi sebelum pengambilalihan perkara dapat dilakukan merupakan penafsiran nan tidak tepat. Menurutnya, ketentuan dalam pasal tersebut berkarakter pengganti sehingga cukup satu syarat terpenuhi untuk menjadi dasar KPK mengambil alih penanganan perkara.

“Kalau ada tujuh syarat, bukan berfaedah ketujuh syarat itu kudu dipenuhi semua. Satu syarat dipenuhi saja sudah bisa KPK ambil alih,” ujarnya.

Saut berpandangan salah satu syarat nan telah terpenuhi adalah adanya dugaan kombinasi tangan pihak lain dalam proses penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 10A huruf (e) UU KPK.

Meski mengakui keberadaan jaksa nan pernah bekerja sebagai interogator KPK di dalam tim penanganan perkara dapat mengurangi sebagian risiko, dia menegaskan perihal itu tidak serta-merta menghapus persoalan independensi maupun persepsi publik terhadap proses penegakan hukum.

“Ini bukan soal saya tidak suka jaksa alias polisi. Ini soal gimana meminimalkan akibat lantaran nan ditangani adalah high-profile person. Taruhannya adalah kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurut Saut, seluruh perangkat norma nan diperlukan sudah tersedia sehingga tidak ada argumen bagi KPK untuk menunda penggunaan kewenangannya andaikan syarat pengambilalihan telah terpenuhi.

“Konstitusinya ada, aturannya ada. Jadi jika ketua KPK tidak berani alias tetap ‘pekewuh’, ya akhirnya menunggu syarat-syarat lain. Padahal menurut saya Pasal 10A itu sudah terpenuhi lantaran syaratnya berkarakter alternatif, bukan akumulatif,” katanya.

Saut juga menyoroti langkah Komisi III DPR RI nan sebelumnya mempertemukan Kejaksaan Agung dan Polri di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi.

“Kalau saya memandang apa nan dilakukan Komisi III kemarin, saya menganggap itu kombinasi tangan. Mungkin secara formil mereka tidak mengatur siapa nan kudu ditangkap, tetapi ketika masuk ke situ, risikonya sudah muncul,” ucapnya.

Lebih lanjut, Saut mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC). Ia menilai kasus nan melibatkan pejabat tinggi penegak norma semestinya ditangani dengan mempertimbangkan aspek tata kelola, potensi bentrok kepentingan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Kalau kasus ini tetap diserahkan ke Kejaksaan, GRC-nya menjadi berisiko tinggi. Ada potensi conflict of interest, risikonya tinggi, dan akhirnya berpengaruh pada trust publik,” katanya.

Atas dasar itu, Saut menilai pengambilalihan perkara oleh KPK justru menjadi langkah nan dapat meminimalkan potensi bentrok kepentingan sekaligus menjaga independensi proses penegakan norma dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

(P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia