Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Jakarta -

Tim Sembilan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ketiga saksi tersebut diperiksa mengenai temuan 74 kg emas dan duit tunai ratusan miliar nan ditemukan di rumahnya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiga saksi nan datang terdiri dari dua orang pihak swasta dan satu orang personil Kepolisian.

"Ada 3 saksi di mana 2 dari pihak swasta inisial HH, HJ, dan 1 dari interogator Polri inisial HK," kata Anang Supriatna melalui keterangannya, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini berangkaian erat dengan penelusuran aset hasil kejahatan berupa emas dan uang.

"Benar (terkait TPPU emas dan uang)," ucapnya.

Sedianya, Tim Sembilan Kejagung menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi pada hari ini. Namun, hanya tiga orang nan memenuhi panggilan penyidik, sementara enam saksi lainnya absen.

"Dari 9 orang saksi nan dipanggil tim penyidik, sebanyak 3 orang saksi datang memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang.

Terhadap para saksi nan tidak hadir, Anang menyebut interogator bakal melayangkan surat pemanggilan kembali. Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat bangunan norma perkara TPPU nan tengah ditangani.

"6 orang saksi tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tutur Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Usai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK.

(ond/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News