Jakarta, CNN Indonesia --
Satu perusahaan jadi tersangka korporasi mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sementara itu, ada satu perusahaan lagi nan tengah didalami abdi negara penegak norma sebagai terduga biang karhutla di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Penyelidikan nan awalnya berangkat dari temuan hotspot, berkembang hingga mengungkap dugaan perambahan area rimba dan keterlibatan korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kalbar, pengusutan dilakukan terhadap dugaan perambahan di Kabupaten Mempawah dan area Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan di Kabupaten Ketapang.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan interogator tidak hanya mengejar titik api (hotspot), tetapi menelusuri aktivitas di kembali munculnya kebakaran maupun kerusakan area hutan.
"Kami tidak berakhir pada titik api. Penyidik menelusuri gimana kebakaran terjadi, siapa nan menguasai dan menggunakan kawasan, siapa nan melakukan, dan siapa nan memperoleh manfaat," kata Rudianto dalam keterangannya, Selasa (25/8) dikutip dari detikKalimantan.
Mempawah
Kasus di Mempawah tersebut bermulai dari laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
Kemudian berasas penelusuran di lapangan justru menemukan dugaan perambahan area hutan. Dia bilang, petugas menemukan pembukaan jalan sepanjang sekitar 3 kilometer dengan lebar sekitar 6 meter.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara berbareng Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, interogator menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
"Proses norma terhadap korporasi tersebut tetap melangkah berasas perangkat bukti nan telah dikumpulkan penyidik," tegas Rudianto.
Ketapang
Pengusutan serupa dilakukan di area Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang. Lokasi tersebut berada di areal PBPH PT IPB.
Rudianto mengatakan dalam penyelidikan dugaan perambahan area hutan, petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas di dalam kawasan.
Di antaranya ditemukan bibit kelapa sawit dan gedung di dalam area hutan. Penyidik tetap memeriksa saksi dan mahir serta mendalami temuan lapangan untuk menentukan pihak nan bertanggung jawab.
"Kasus di Ketapang tersebut tetap dalam tahap investigasi dan belum ada tersangka," kata Rudianto.
Sumatra
Selain di Kalimantan, Rudianto juga memaparkan progres penyelidikan dan investigasi karhutla di Sumatra.
Salah satunya, kata dia, Kemenhut mengungkap perkara karhutla di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kebakaran di letak tersebut mencapai sekitar 16,98 hektare. Korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara kemudian dinyatakan komplit alias P-21 pada 18 Agustus 2026 sehingga kasus tersebut masuk ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.
Sementara di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, interogator menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan area rimba dengan langkah membakar untuk ditanami kelapa sawit.
"Dalam perkara ini, interogator juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam area hutan," bebernya.
Rudianto menegaskan penanganan karhutla kudu memandang lebih jauh dari sekadar letak kebakaran.
Menurutnya, interogator bakal menelusuri siapa nan menguasai kawasan, siapa nan melakukan aktivitas di letak hingga pihak nan diduga memperoleh faedah dari aktivitas tersebut.
"Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli area rimba dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi," ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemadaman dan penegakan norma kudu melangkah beriringan.
Ia menegaskan tidak seluruh pelanggaran otomatis berujung pada pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap ketidakpatuhan. Sementara instrumen perdata juga dapat ditempuh andaikan terdapat dasar dan kerugian nan kudu dipertanggungjawabkan.
"Pemegang izin mempunyai kewenangan untuk menjalankan usaha, tetapi ada tanggungjawab untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran," kata dia.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(tim/kid)
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·