Satpolairud Bangkep Gagalkan Dugaan Perdagangan Ilegal 20 Ton Bambu Laut

Sedang Trending 57 menit yang lalu
Satpolairud Bangkep Gagalkan Dugaan Perdagangan Ilegal 20 Ton Bambu Laut Ilustrasi(Dok Istimewa)

SATPOLAIRUD Polres Banggai Kepulauan berbareng Polsek Lobangkurung mengungkap dugaan perdagangan terlarangan bambu laut dan mengamankan sejumlah satwa dilindungi dalam operasi penyisiran di wilayah pesisir Desa Togong Sagu, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. 

Operasi nan berjalan sejak Minggu (17/5) hingga Senin (18/5) itu dilakukan di Pulau Dua dan Pulau Togopung (Pulau Masibbu). 
Dari hasil penyisiran, petugas menyita sekitar dua ton bambu laut nan dikemas dalam 49 karung dan diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Bambu laut alias Isis hippuris adalah golongan biota laut nan termasuk dalam jenis karang lunak (oktoral). 

Sejak 2014, Bambu Laut (lsis hippuris spp) sudah ditetapkan sebagai biota laut nan mendapat perlindungan terbatas dari Pemerintah Indonesia. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Tahun 2014.

Setelah masa perlindungan terbatas berhujung pada 2019, Pemerintah kemudian menetapkan Bambu Laut sebagai biota laut nan mendapatkan perlindungan penuh melalui Kepmen 8/2020 tentang Perlindungan Bambu Laut.

Petugas juga menemukan 13 ekor penyu hijau nan disembunyikan di dalam kandang karamba di area rimba bakau. 

Seluruh penyu tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut. Proses pelepasliaran turut disaksikan masyarakat setempat.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan praktik penangkapan ikan secara terlarangan menggunakan peledak ikan. 
Barang bukti nan disita antara lain tiga jerigen berisi pupuk merek “Cantik”, satu botol plastik berisi pupuk, puluhan botol kaca bekas, serta kertas korek api kayu.

Kasat Satpolairud Polres Banggai Kepulauan, Iptu Rahim Hasan mengatakan, seluruh peralatan bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangkep untuk proses norma lebih lanjut.

“Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan ekosistem laut dan perdagangan satwa dilindungi di wilayah kami,” tegasnya, Selasa (19/5).

Saat ini, Unit Gakkum Satpolairud Polres Bangkep tetap melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat pesisir. 

Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas para terduga pelaku nan diduga melarikan diri sebelum operasi dilakukan. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia