Satpol PP Sumbawa Sita 5.864 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Sedang Trending 3 hari yang lalu

, SUMBAWA, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sukses mengamankan ribuan batang rokok ilegal dalam operasi campuran pemberantasan peralatan kena cukai (BKC) ilegal. Sebanyak 5.864 batang rokok tanpa pita cukai dan 240 gram tembakau iris terlarangan disita dari sejumlah toko dan gerai di tiga kecamatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, di Sumbawa, Rabu, menjelaskan bahwa operasi tersebut berjalan pada 12-14 Oktober 2026. Sasaran operasi meliputi toko dan gerai di Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, dan Rhee.

"Sebelum pemeriksaan, tim campuran mengumpulkan info mengenai toko dan gerai nan menjadi sasaran operasi untuk mendukung pengawasan peredaran produk tembakau ilegal," kata Abdul Haris.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beragam merek rokok tanpa pita cukai, di antaranya Nexus, Humer Merah, Z.A Mild, Martil, Soriya Gudang Garam, dan PN Exclusive, serta sejumlah merek lainnya. Selain rokok, petugas juga mengamankan tembakau iris tanpa pita cukai merek Kijang Rinjani dan Mbaco Cahaya Tetangga.

Seluruh peralatan bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan nan berlaku.

Dasar Hukum dan Pelaksanaan Operasi

Abdul Haris menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berasas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta surat perintah tugas tertanggal 9 Oktober 2026.

Operasi campuran ini melibatkan lima personel Satpol PP, dua personel Bea dan Cukai Sumbawa, serta masing-masing satu personel dari Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan nan menjabat Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sumbawa, menyatakan bahwa penyelenggaraan operasi berjalan lancar dan aman.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan pengedaran peralatan kena cukai terlarangan sekaligus mendorong kepatuhan pelaku upaya terhadap ketentuan di bagian cukai.

Skala Lebih Luas Penindakan Rokok Ilegal

Dalam skala nan lebih luas, Bea Cukai Sumbawa mencatat penindakan produk terlarangan pada periode Agustus 2026 nan berujung pada pemusnahan 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang hasil penindakan tersebut mempunyai nilai total Rp827,08 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara nan sukses diselamatkan sebesar Rp836,38 juta, berasas akumulasi komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Pada penindakan di Pelabuhan Poto Tano, Bea Cukai juga mencatat potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp187,51 juta nan sukses dicegah dari peralatan bukti rokok polos. Sementara itu, penindakan di Terminal Sumer Payung menghasilkan peralatan dengan nilai Rp169,88 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp110,69 juta.

Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk tembakau tanpa pita cukai tetap menjadi perhatian abdi negara lantaran berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak terkait. Selain penindakan, sosialisasi mengenai ketentuan cukai perlu dilakukan secara berkepanjangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku upaya mengenai tanggungjawab peredaran produk tembakau sesuai peraturan.

Melalui operasi terpadu dan pengawasan berkelanjutan, pemerintah wilayah berbareng Bea Cukai serta abdi negara penegak norma berupaya menekan peredaran peralatan kena cukai terlarangan dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan nan berlaku.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑