Bogor -
Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 41 gedung liar di sekitar wilayah Pasar Parung. Penyegelan tersebut dilakukan setelah beberapa kali surat peringatan dilayangkan.
"Ini kan tahapannya kaitan dengan sesuai dengan SOP ya jadi ada SP (surat peringatan) satu, dua, tiga ya, terakhirnya penyegelan ya. Jadi kemarin itu sesuai dengan jadwalnya kita lakukan penyegelan. Jumlah bangunannya kurang lebih 41 bangunan," kata Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penyegelan dilakukan pada hari Jumat, 28 Agustus 2026. Para pemilik gedung nan disegel itu diimbau untuk melakukan pembongkaran mandiri. Sejumlah gedung nan disegel juga telah dilakukan pembongkaran mandiri.
"Kemudian dari proses tahapannya ada beberapa nan memang tadinya mereka sedang mengambil langkah untuk pembongkaran sesuai dengan pengarahan gitu kurang lebih itu. Karena di awal apa namanya kita sudah, mereka datang BAP segala macam sudah kita kasih pengarahan untuk bisa bongkar berdikari kurang lebih itu," bebernya.
Apabila sampai waktu nan ditentukan pemilik gedung tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka pihaknya bakal melakukan pembongkaran berbareng lembaga lain terkait.
"Ya kita kan kelak terproses kudu ada surat perintah pembongkaran. Tapi nyaris boleh dibilang ya nyaris seluruhnya mungkin sudah bisa menyesuailah," ucapnya.
Penertiban di wilayah Pasar Parung tersebut menurutnya telah dilakukan secara berjenjang sejak beberapa bulan nan lalu. Bangunan liar termasuk pedagang kaki lima (PKL) tersebut berdiri mengganggu mobilitas kendaraan dan aktivitas di sana.
"Ada beberapa nan memang permanen, pastinya permanen jadi misalkan gini ada tembok, kan, ada tiang gitu ya. Tapi paling tidak kita rekomendasikan untuk mundurlah gitu tidak kudu ke seluruhanlah," jelasnya.
"Antisipasinya hanya itu sebenarnya pertimbangan kita agar PKL itu tidak maju ke badan jalan, ya, lantaran namanya di pasar ya di mana-mana begitu ya," tambah dia.
Sampai saat ini, tetap ada beberapa gedung nan belum dilakukan pembongkaran berdikari oleh pemiliknya. Pihaknya terus mengimbau agar gedung tersebut ditata sesuai patokan nan berlaku.
"Jadi rata-rata mereka sudah dirapikan gitu lantaran sebenarnya kan, waktu awal-awal juga kan sudah yang.. nan ada di bahu jalan itu kan gedung semua sudah kita tertibkan tuh, nan gitu ya. Tapi kita sorong lagilah gitu, nan memang aslinya nan punya tanahlah, gitu ya, gedung maju agak ke depan kita dorong," pungkasnya.
(rdh/lir)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·