Satpol PP Depok Bongkar 70 Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Raya Bogor

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Satpol PP Depok Bongkar 70 Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Raya Bogor Satpol PP Depok tertibkan gedung liar(MI/Kisar)

PULUHAN gedung tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) nan merupakan tempat makan, berjudi, dan mabuk-mabukan di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, Satpol PP juga memasang sepanjang satu separuh  kilometer garis Satpol PP line. Pemasangan garis Satpol PP Line dilakukan sebagai tindakan yustisi alias non-yustisi guna menegakkan peraturan wilayah (Perda) dan tata ruang. 

Hal ini bermaksud untuk menghentikan sementara aktivitas terlarangan alias mengamankan akomodasi umum, aset pemerintah, maupun lahan dari pelanggaran alih fungsi.

"Tujuan operasional, untuk mengisolasi area ancaman alias menyegel lahan dan gedung nan melanggar kegunaan peruntukan wilayah, seperti area ruang terbuka hijau (RTH), bantaran sungai, alias proyek nan tidak mempunyai izin," kata Kepala bagian Ketentraman dan Ketertiban Umum  (Tranmastibum) Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad saat dikonfirmasi oleh Media Indonesia, Selasa (9/6/2026).

Agus menegaskan, Satpol PP bakal menempatkan spionase di letak guna memantau situasi di lapangan pasca pembongkaran dan pemasangan Satpol PP line. Spionase nan ditempatkan di area penertiban bekerja untuk memotret, merekam, dan mem-videokan jika ada oknum merusak garis Satpol PP line untuk ditindak tegas.

" Oknum nan nekat merusak alias melepas segel (tanda larangan) nan dipasang oleh petugas dapat dijerat dengan hukuman pidana," kata Agus.

Agus menjelaskan, penertiban bangunan liar dan tanpa izin di sepanjang Jalan Raya Bogor Kota Depok merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

"Ada 70 gedung liar nan kami tertibkan,” ujar Agus

Agus menjelaskan, penertiban dilakukan lantaran gedung liar didirikan di sempadan kali dan di tepi Jalan Raya Bogor. Selain itu, sejumlah lahan akomodasi sosial dan akomodasi umum (fasos fasum) juga disalahgunakan sebagai area berdagang, bermain judi, dan mabuk-mabukan.

“Penertiban ini disambut baik masyarakat dan pengurus lingkungan, mereka mendukung langkah penertiban Satpol PP Kota Depok,” jelas Agus.

Sebelumnya, jelas Agus, Satpol PP Kota Depok telah memberikan peringatan kepada para pemilik gedung terlarangan maupun pedagang. Surat peringatan pertama hingga ketiga. Penertiban gedung ilegal dilakukan mulai dari simpang Depok hingga lampu merah Tol Cijago.

"Penertiban gedung ilegal, bakal terus dilanjutkan hingga Jalan Raya Bogor steril, dari gedung liar nan dapat mengganggu sempadan kali dan kemacetan di Jalan Raya Bogor Kota Depok," terang Agus. (KG)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia