Satgas Tuntaskan 8 Kasus Tambang Ilegal di Tahura Kukar, Tersangka Mulai Disidang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Satgas Tuntaskan 8 Kasus Tambang Ilegal di Tahura Kukar, Tersangka Mulai Disidang Perwakilan Satgas tambang terlarangan Edgar(MI/Yovanda Isabella)

KERUSAKAN lingkungan di area Taman Hutan Raya (Tahura) sekarang menyentuh nomor ribuan hektare akibat aktivitas tak berizin. Berdasarkan info nan dihimpun Satuan Tugas (Satgas), sekitar 4.000 hektare lahan di area konservasi tersebut telah terdampak tambang ilegal.

Angka ini apalagi melonjak dua kali lipat pada sektor perkebunan terlarangan nan areanya diperkirakan telah meluas hingga mencapai 8.000 hektare. ​Selain pemanfaatan lahan berskala besar tersebut, kompleksitas masalah di Tahura juga sempat diwarnai oleh tindakan pembalakan kayu liar.

Namun, pihak berkuasa menilai aktivitas penjarahan kayu ini lambat laun mulai menyusut dan tidak lagi menjadi roda penggerak ekonomi utama bagi masyarakat setempat. ​"Kayu sekarang lebih banyak dimanfaatkan (secara swadaya) untuk membangun rumah alias jembatan, tidak lagi diperjualbelikan secara masif," ujar perwakilan Satgas, Edgar.

​Kendati intensitasnya menurun, Edgar menegaskan pihaknya tidak tinggal tak bersuara terhadap segala corak pelanggaran di area lindung tersebut. Kasus pemanfaatan kayu terlarangan nan sempat ditemukan tetap diseret ke ranah norma dan dilaporkan langsung ke Polres Kutai Kartanegara.

​Ketegasan nan sama juga diberlakukan pada sektor pertambangan. Edgar memastikan bahwa seluruh delapan perkara tambang terlarangan nan masuk dalam radar penanganan Satgas sekarang telah tuntas diproses secara hukum.

​"Seluruhnya sudah selesai. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan prosesnya telah melangkah sampai ke persidangan," pungkas Edgar. (P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia