Logo OJK.(Dok OJK)
SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan aktivitas upaya dua entitas, ialah Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah keduanya terindikasi melakukan praktik penipuan dan beraksi tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Berdasarkan keterangan resmi pada Rabu (17/6/2026), Universal Peak diduga menjalankan modus penipuan investasi saham, sementara BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) dan kartu angsuran secara ilegal.
Modus Investasi Saham Fiktif Universal Peak
Universal Peak mengeklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. nan berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Namun, hasil kajian konteks saat ini menunjukkan entitas ini tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus nan dijalankan meliputi:
- Meminta personil menyetorkan deposit untuk investasi saham dan Initial Public Offering (IPO).
- Menjanjikan untung besar melalui alokasi saham IPO nan diduga kuat fiktif dan diberikan secara acak.
- Menjalankan aktivitas upaya nan tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
- Menggunakan aplikasi alias situs web nan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
BAFI Group Indonesia dan Jebakan Jasa Pinjol
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online dengan skema nan justru merugikan konsumen. Mereka mengarahkan korban untuk melakukan kandas bayar dan mengusulkan pinjaman baru di platform lain menggunakan info pribadi korban.
BAFI Group kemudian menjanjikan pengurusan utang dengan meminta imbal jasa dari biaya pinjaman nan cair. Meski mencantumkan logo OJK dalam publikasinya, Satgas PASTI memastikan bahwa BAFI Group Indonesia tidak terdaftar maupun berizin di OJK alias regulator mengenai lain.
Tindakan Tegas Satgas PASTI:
Satgas telah memblokir akses aplikasi dan tautan (URL) kedua entitas tersebut serta berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk proses penindakan lebih lanjut.
Imbauan bagi Masyarakat
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran investasi dengan untung tidak wajar, terutama nan mencatut nama perusahaan asing. Konsumen juga diminta berhati-hati terhadap jasa pelunasan utang nan justru mengarahkan pada tindakan kandas bayar alias pengambilan pinjaman baru.
Bagi masyarakat nan menemukan indikasi aktivitas finansial ilegal, dapat melapor melalui:
- Website SIPASTI: sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Korban penipuan transaksi finansial juga disarankan segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan kesempatan pengembalian dana. (RO/I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·