Satgas Pangan Polri Selidiki Pabrik Sawit Diduga Beli TBS Tak Wajar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Satgas Pangan Polri berbareng Satgas Pangan Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap nilai pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari pekebunan swadaya non-mitra. Jumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) nan terindikasi membeli TBS dengan nilai tidak wajar alias tidak transparan berkurang dari 280 menjadi 194 perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Menteri Pertanian Andi Amran Sualiman untuk mengawasi nilai pembelian TBS di 16 provinsi sentra sawit. Pemantauan dilakukan sejak 9 hingga 22 Juni 2026.

"Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan nilai pembelian TBS oleh PKS dari perkebun swadaya non-mitra kembali normal, minimal seperti sebelum 20 Mei 2026," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belasan provinsi itu ialah Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Selain pengawasan harga, Satgas Pangan juga berkoordinasi dengan dinas perkebunan wilayah untuk mendorong kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya non-mitra. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pembelian TBS nan lebih transparan dan menguntungkan kedua belah pihak sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Satgas Pangan Polri juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna menelusuri kemungkinan adanya praktik persaingan upaya tidak sehat nan menyebabkan rendahnya nilai TBS nan diterima petani.

Bareskrim Polri sekarang telah membentuk lima tim unik dan melakukan penjelasan terhadap 14 PKS nan diduga membeli TBS dengan nilai tidak wajar. Sementara itu, 16 Satgas Pangan Daerah nan dibentuk di tingkat provinsi telah melakukan penjelasan terhadap 159 PKS.

Ade mengatakan saat ini penyelidikan tetap berlangsung. Pihaknya tengah memastikan ada alias tidaknya unsur pidana dalam praktik pembelian TBS tersebut.

"Proses penyelidikan tetap terus melangkah untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana nan terjadi alias tidak," katanya.

Polri juga membuka kemungkinan melakukan penindakan andaikan ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penipuan mengenai timbangan, kualitas alias rendemen TBS, hingga pemalsuan arsip transaksi dan arsip timbang. Berdasarkan hasil pemantauan sejak 9 Juni 2026, nilai pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra di sejumlah wilayah mulai menunjukkan tren kenaikan.

Di sisi lain, jumlah PKS nan terindikasi melakukan pembelian dengan nilai tidak wajar terus menurun. Pihaknya memperingatkan PKS nan tetap membeli TBS dengan nilai tidak sesuai kondisi pasar agar segera menghentikan praktik nan merugikan petani.

"Penentuan nilai pembelian TBS non-mitra wajib berasas sistem pasar nan wajar dan kondisi pasar nan nyata," jelasnya.

Dia menekankan, Satgas Pangan Polri berbareng Satgas Pangan Daerah bakal terus melakukan mitigasi dan pengawasan guna menjaga stabilitas nilai TBS secara nasional. Pekebun swadaya non-mitra nan merasa dirugikan juga diminta melapor melalui Posko Satgas Pangan Polri melalui WA di nomor 0821-7000-8911.

(dek/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News