Sarjito resmi dilantik menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Untuk itu, dia juga sudah dilantik dan mengucapkan sumpah kedudukan di hadapan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu juga sudah termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2026. Dalam surat itu, Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat dan sebagainya, memutuskan mengangkat Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masa kedudukan 2026-2031.
“Saya berjanji bahwa saya bakal melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai personil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berasas peraturan perundang-undangan nan berkenaan dengan tugas dan tanggungjawab tersebut,” kata Sarjito di Gedung MA, Jakarta pada Rabu (9/9).
Sebelumnya, DPR juga sudah menyetujui Sarjito untuk menempati posisi tersebut. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI setelah Komisi XI DPR menyampaikan laporan hasil uji kepantasan dan kepatutan terhadap Sarjito.
Penugasan pembahasan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS tersebut diberikan kepada Komisi XI berasas keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 18 Agustus 2026.
Sarjito telah menjalani uji kepantasan dan kepatutan alias fit and proper test di Komisi XI DPR, Jakarta, pada Senin (24/8) pukul 15.00 WIB.
Dalam pemaparannya, Sarjito membawa visi membangun bursa mineral dan komoditas strategis nan likuid serta dipercaya dunia.
Ia menilai Indonesia mempunyai kekayaan mineral dan komoditas nan besar serta mempunyai peran krusial terhadap perekonomian nasional dan rantai pasok global.
Menurut Sarjito, posisi Indonesia sebagai salah satu produsen mineral terbesar di bumi perlu diikuti dengan keahlian untuk menentukan nilai komoditas strategis tersebut.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·