Jakarta -
Apratur Sipil Negara (ASN) di Brebes, Jawa Tengah nan terlibat presensi fiktif terancam hukuman berat. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, ASN tersebut bisa terkena hukuman teguran hingga diberhentikan.
Sebanyak 3.000 ASN di Brebes dilaporkan tidak masuk kerja namun tetap tercatat datang melalui aplikasi presensi. Bima menegaskan manipulasi semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap patokan kepegawaian.
"Wah, itu jelas-jelas melanggar patokan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari hukuman teguran sampai pemberhentian," tegas Bima di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima menyebut Inspektorat bakal turun langsung ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan. Ia menekankan pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele lantaran ASN digaji menggunakan duit rakyat. Karena itu, ketidakhadiran tanpa argumen jelas masuk kategori pelanggaran berat.
"Ya kami bakal pelajari, Inspektorat kelak bakal turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh duit rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya," sebut Bima.
Ia mencontohkan sudah ada sejumlah kasus ASN di beragam wilayah nan diberhentikan lantaran terbukti mangkir dalam waktu lama. Meski demikian, pemerintah tetap memberi toleransi bagi ASN nan mempunyai argumen jelas seperti sakit.
Kemendagri juga membuka kemungkinan penelusuran serupa dilakukan di wilayah lain. Pemerintah, kata dia, bakal memperketat pengawasan terhadap sistem ketidakhadiran ASN di seluruh pemerintah daerah.
"Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan lantaran nggak masuk, terbukti. Ada nan setahun nggak masuk, ada juga. Nah, kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada nan sakit mungkin ada toleransi ya, tapi jika nggak jelas ya kudu diberhentikan ini," ujarnya.
Dilansir detikJateng, sebanyak 3.000 lebih ASN di Brebes kedapatan menggunakan aplikasi untuk tidakhadir dari jarak jauh. Banyaknya jumlah pengguna itu diungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, seusai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5).
Hasil penelusuran Tim BPKSDMD mengungkap sekitar 3.000 dari 17.800 ASN nan menjadi pengguna aplikasi itu. Dari jumlah itu, paling banyak adalah kalangan pembimbing dan tenaga kesehatan. Bahkan, terdapat juga beberapa pejabat nan menggunakan aplikasi itu.
Paramitha melanjutkan, jumlah ASN pengguna aplikasi ketidakhadiran fiktif itu ditemukan setelah pihaknya mematikan server aplikasi ketidakhadiran resmi. Saat dimatikan, para ASN curang pengguna aplikasi ini tetap bisa melakukan ketidakhadiran kehadiran. Saat itu diketahui ada ribuan ASN sebagai pengguna aplikasi tersebut.
(acd/acd)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·