Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan, Dasco: Masuk Draf Revisi UU Pemilu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Masuk Draf Revisi UU Pemilu Ilustrasi(Dok Istimewa)

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mempertegas hukuman bagi partai politik (parpol) jika tidak memenuhi syarat keterwakilan wanita minimal 30 persen dalam pemilihan legislatif (pileg). DPR RI memastikan poin krusial dari putusan norma tersebut bakal diadopsi ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mendatang.

Dasco menegaskan bahwa pemenuhan kuota 30 persen wanita bukanlah suatu perihal nan mustahil alias susah diwujudkan oleh partai politik di Indonesia. Menurutnya, stok figur wanita nan berintegritas dan siap terjun ke bumi politik praktis saat ini sangat melimpah.

“Kita mendukung adanya syarat tersebut. Kita pikir tentunya tetap banyak wanita nan mempunyai kapabilitas nan sebenarnya sudah banyak contohnya nan dapat diandalkan untuk memenuhi kuota wanita tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujar Dasco, Kamis (27/5/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengingatkan seluruh pihak bahwa vonis nan dikeluarkan oleh para pengadil konstitusi berkarakter final dan mengikat. Ia memandang putusan ini sebagai corak keberpihakan nyata negara terhadap hak-hak politik wanita sekaligus memperkuat patokan afirmasi nan sebenarnya sudah melangkah dalam beberapa pemilu terakhir.

Mengingat sifatnya nan mengikat secara hukum, DPR RI berkomitmen untuk segera menyelaraskan draf izin pemilu dengan isi putusan MK tersebut.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, kelak kita bakal masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” tegas Dasco.

Sebelumnya, MK memutuskan parpol nan tidak memenuhi syarat keterwakilan wanita paling sedikit 30 persen pada pileg bakal langsung dicoret keikutsertaannya dari kontestasi di wilayah pemilihan terkait.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat. Ketiadaan klausul hukuman tegas dalam pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip nan diatur dalam UUD 1945, di antaranya asas kedaulatan rakyat, penyelenggaraan pemilu nan jujur dan setara (jurdil), serta agunan kepastian norma nan adil.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia