Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menerima secara langsung aspirasi masyarakat mengenai penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kedudukan notaris dalam program PASTI Ada Solusi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/7).
Pertemuan tersebut menjadi bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta memastikan setiap pengaduan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum mendengarkan penyampaian dari Julia Subintoro nan mengusulkan pengaduan mengenai proses pemeriksaan terhadap seorang notaris berinisial F.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan arsip pengaduan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memutus bahwa notaris nan berkepentingan menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Atas putusan tersebut, pelapor mengusulkan upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Menteri Hukum menegaskan seluruh sistem pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan terhadap notaris kudu dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur nan berlaku.
"Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian norma kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat bakal ditindaklanjuti sesuai sistem nan diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Supratman dalam aktivitas PASTI Ada Solusi.
[Gambas:Instagram]
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari Majelis Pengawas Wilayah diterima secara komplit oleh Majelis Pengawas Pusat, meliputi laporan pengaduan, buletin aktivitas pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori andaikan ada, serta bukti-bukti nan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, berasas info nan diterima Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Pusat belum menerima kelengkapan berkas sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut. Oleh lantaran itu, proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sampai seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Menteri Hukum juga menginstruksikan jejeran mengenai untuk memastikan koordinasi dengan seluruh pihak nan berkuasa agar proses manajemen dapat melangkah sesuai ketentuan, sekaligus menjamin kewenangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.
"Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami bakal memastikan seluruh proses melangkah sesuai koridor norma sehingga kewenangan setiap pihak tetap terlindungi," ucap Menteri Hukum.
(tim)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·