Sambangi Sidang Gus Yaqut, Ibam: Kasus Kuota Haji Tambahan Janggal!

Sedang Trending 4 hari yang lalu

 Kasus Kuota Haji Tambahan Janggal!

Ibam Sambangi Sidang Gus Yaqut/Okezone

JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dihadiri ratusan simpatisan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). 

Salah satunya terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam), nan memberikan support kepada Gus Yaqut. 

Ibam apalagi membangun artificial intelligence (AI) untuk membantu mengurai perkara dugaan korupsi kuota haji nan menjerat Yaqut.

"Karena saya sudah bangun AI juga untuk perkara saya sendiri, saya mencoba berupaya untuk membantu Gus juga, ngebangun AI nan bisa mengurai ya semua perkara dan perkara Gus ini kompleks sekali," kata Ibam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Menurut Ibam, AI nan dibangunnya dapat membantu mengungkap hubungan antarpihak hingga menelusuri keterangan dalam perkara tersebut. Ia juga menyatakan teknologi itu dapat melacak aliran biaya nan berangkaian dengan kasus kuota haji.

"Alhamdulillah memang bisa dilihat juga misalnya dari AI saya bisa melacak semua aliran biaya nan ada dan rupanya ke Gus Yaqut sangat lemah sekali gitu dan apalagi sudah dicabut ya saya dengar dari tim PH," tutur dia.

Ibam menegaskan, upayanya membantu Yaqut dilandasi kemiripan situasi nan menurutnya mereka alami, ialah menghadapi proses peradilan nan dinilainya sebagai corak kriminalisasi. 
Dia mengingatkan bahwa keadilan kudu didasarkan pada pembuktian di persidangan, bukan banyaknya tuduhan nan diarahkan kepada seseorang.

"Yang pasti, teman-teman, keadilan itu enggak boleh ditentukan atas banyaknya orang nan menuduh kita. Keadilan itu kudu ditentukan apa nan bisa dibuktikan di pengadilan dengan norma nan adil," pungkasnya.

Sementara itu, Gus Yaqut menyambut support tersebut lantaran Ibam pernah mengalami situasi nan menurutnya serupa dengan nan sedang dihadapinya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑