
Kuasa Hukum Sutrimo, Aan Rohaeni (Foto: Puteranegara/Okezone)
JAKARTA - Kuasa norma Sutrimo, Aan Rohaeni, menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka mempertanyakan hasil ekshumasi jenazah orang dekat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah itu kepada pihak kepolisian. Sebab, ekshumasi jenazah Sutrimo sudah dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Pihaknya secara resmi mengusulkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada interogator Polda Metro Jaya.
"Kedatangan kami dari Purwokerto hari ini sebenarnya ada dua agenda. nan pertama tadi menemani mahir waris almarhum Sutrimo, adiknya, ke bank lantaran untuk mutasi rekening kudu dihadiri oleh mahir waris langsung, tidak bisa oleh kuasa hukum," kata Aan saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan, pihak family juga telah mendapatkan rekening surat kabar dan mutasi rekening Sutrimo sejak 2009 hingga sehari sebelum kehadiran mereka ke Jakarta. Surat permohonan SP2HP disampaikan ke interogator mengingat hasil ekshumasi jenazah Sutrimo semestinya sudah keluar.
"Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP, khususnya mengenai dengan lantaran memang berasas berita, hasil ekshumasi itu semestinya katanya minggu kemarin ya sudah dapat," ujarnya.
Namun, hingga Minggu, 30 Agustus 2026, pihak family belum mendapatkan info mengenai hasil ekshumasi tersebut. "Jadi hari ini kami secara formal, legal umum kita bersurat lantaran itu kewenangan dari pelapor, salah satunya adalah mendapatkan SP2HP," ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·