Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |13:49 WIB

Sidang korupsi kuota haji (foto: Okezone)
JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menyatakan, terdapat perintah percepatan mengenai keputusan pembagian kuota tambahan haji khusus. Bahkan, patokan tersebut dibuat dengan backdate alias menggunakan tanggal mundur.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut; mantan staf unik Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Awalnya, jaksa membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Bahiej nan memuat adanya perintah percepatan mengenai penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. KMA tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50 persen untuk haji unik dan 50 persen untuk haji reguler.
Isi BAP:
"Pada KMA 1156 tahun 2023 mengenai penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak mempunyai landasan norma nan menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 persen, sejumlah 20 ribu nan terbagi kuota reguler sebanyak 10 ribu dan kuota haji unik sebanyak 10 ribu. Maksud tidak ada landasan norma nan menguatkan adalah tidak ada izin nan mengatur mengenai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50, saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat zoom meeting nan dilaksanakan pada bulan Januari 2024, lantaran diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draft KMA 1156, biro norma tidak dalam memastikan KMA nan ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan nan lebih tinggi lantaran ada perintah percepatan."
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·