Jakarta, CNN Indonesia --
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji mengungkapkan pernah membelikan tiket pesawat untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menggunakan biaya operasional.
Dalam persidangan nan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (1/9), Salisa menjelaskan biaya operasional tersebut merupakan uang-uang nan dikumpulkan dari para pengusaha.
Salisa bersaksi untuk Terdakwa Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kemudian saksi pernah membelikan tiket pesawat buat pak Djaka Budi Utama menggunakan biaya operasional?" kata aksa KPK Takdir Suhan di persidangan.
"Iya atas perintah Pak Sisprian," jawab Salisa.
Ia menjelaskan tiket pesawat tersebut untuk tujuan ke Jambi. Ia lupa nominal duit nan digunakan untuk itu.
Oh pernah ya? Itu untuk perjalanan ke mana?" tanya jaksa.
"Seingat saya ke Jambi pak," kata Salisa.
"Ke Jambi, pulang-pergi?" timpal jaksa meminta penegasan.
"Saya lupa pak," jawabnya.
"Berapa itu?" tanya jaksa lagi.
"Nominalnya saya juga lupa pak," imbuhnya.
"Lupa, tapi ada komunikasi chat saksi dengan pak Sisprian tentang pemesanan tiket itu?" memberondong jaksa," terang Salisa.
"Betul pak, atas perintah Pak Sis juga pak," tutur Salisa.
"Baik. Jadi, menggunakan biaya operasional ya? Bukan DOKPPN (Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) alias SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)?" tanya jaksa menambahkan.
"Bukan," jawabnya.
"Tadi kan saksi bilang saksi nan diminta untuk mengelola biaya operasional tadi ya, biaya operasional itu biaya nan dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu betul kan ya?" tanya jaksa lainnya.
"Betul," ucap Salisa.
Kirim perangkat siniar ke Faizal Assegaf
Dalam kesaksiannya, Salisa juga mengaku diminta Sisprian untuk mengirim perangkat siniar alias podcast ke Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
"Saksi ini pernah diminta untuk membeli komputer, kemudian ada PC dan sebagainya, sound system, pernah diperintahkan?" tanya jaksa.
"Iya betul diperintah pak Sisprian," kata Salisa.
Ia mengatakan membeli alat-alat tersebut dan mengirimnya ke Faizal atas perintah Sisprian.
"Ditujukan kepada PT Sinkos?" tanya jaksa lagi.
"Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu pak," ucap jaksa meminta penegasan.
"Ke alamat itu. nan memberikan alamat siapa? Apakah pak Rizal langsung alias pak Sisprian?" lanjutnya.
"Pak Sisprian," jawab Salisa.
CNNIndonesia.com tetap berupaya meminta tanggapan ke Faisal mengenai alat-alat podcast nan dikirim oleh pihak Bea Cukai.
Terhadap perkara ini, Faizal Assegaf pernah dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi pada 7 April 2026. KPK menyita enam unit peralatan bukti saat memeriksa nan bersangkutan.
Barang bukti tersebut meliputi komputer Apple Mac komplit dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).
Selain Faizal Assegaf, pada hari nan sama KPK juga memanggil Pegawai Bea Cukai atas nama Muhammad Mahzun dan Rahmat sebagai saksi.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima sejumlah duit dari John Field selaku pemilik, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) sejumlah Rp61.743.597.000,00 dalam corak mata duit dolar Singapura (SGD) dan berupa akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1.846.221.515,00 alias setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sisprian diduga menerima bagian duit sebesar Rp7 miliar; Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, menerima bagian sebesar Rp14 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, menerima bagian Rp4,05 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan dan peralatan mewah senilai Rp1.516.221.515,00.
Uang-uang itu bermaksud agar Sisprian dkk mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain suap, ada dakwaan perihal perbuatan menerima gratifikasi ialah menerima duit nan seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000,00; Sin$314.755; Sin$182.800; HKD4.700; RM8.100; alias setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta, ialah pengusaha importir dan rokok serta pihak-pihak lainnya nan aktivitas usahanya berangkaian dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.
(ryn/fra)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·