Saksi Sebut Gus Alex Minta Tim Hadapi Pansus-Cari Alasan Bagi Kuota Haji 50:50

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Jakarta -

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengakui ada perintah membentuk tim untuk menghadapi Pansus Haji DPR tahun 2024. Bahiej mengatakan perintah itu disampaikan mantan staf unik eks Menag Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex.

Bahiej dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ada pengarahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

"Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim," jawab Bahiej.

Bahiej mengatakan tim itu terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dan Biro Hukum Kemenag. Sebagai informasi, Bahiej sekarang menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Yang terdiri dari pegawai masing-masing Direktorat PHU?" tanya jaksa.

"Dari PHU kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal," jawab Bahiej.

Ketua majelis pengadil Ni Kadek Susantiani lampau mendalami buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Bahiej mengenai tujuan pembentukan tim untuk mencari argumen pembenar pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50% kuota reguler dan 50% kuota haji khusus. Bahiej mengatakan tim tersebut menyiapkan jawaban untuk menghadapi Pansus Haji DPR.

"Tentunya ini nan mau ditanya di poin terakhir ini. Bahwa Saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus nan terdiri tadi nan Saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari argumen pembenar dalam penetapan kuota haji 50:50. Ada petunjuk seperti itu?" tanya hakim.

"Ya, jadi, kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," jawab Bahiej.

Hakim kembali bertanya maksud 'alasan pembenar' nan tertuang dalam BAP Bahiej. Bahiej menyebut tim itu hanya mempersiapkan alasan-alasan nan mendasari munculnya keputusan pembagian kuota haji tambahan 50:50 jika ditanya Pansus Haji DPR.

"Berarti mencari mempersiapkan jawaban-jawaban berangkaian sekiranya ada pertanyaan nih berangkaian dengan penetapan kuota haji tambahan nan 50:50, seperti itu. Terus kemudian alasan, mencari argumen pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah argumen pembenar kah? Atau mencari alasan-alasan? Kan agak dua perihal nan berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?" tanya hakim.

"Jadi, kita menyusun gimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu," jawab Bahiej.

"Itu coba. 'Untuk mencari argumen pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50'?" tanya pengadil lagi.

"Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira Pansus kelak tanya apa kelak di situ kemudian disusun jawaban-jawaban," jawab Bahiej.

Hakim kembali bertanya argumen pembentukan tim tersebut. Bahiej menyebut tim itu dibentuk untuk menyiapkan argumen munculnya keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024, bukan argumen membenarkan keputusan pembagian kuota haji tambahan 50:50.

"Berarti bukan argumen pembenar? Alasan-alasan alias argumen pembenar?" memberondong hakim.

"Alasan-alasan," jawab Bahiej.

Sebelumnya, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News