
Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia mengaku jengkel dan marah saat mengetahui pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus nan viral merupakan oknum personil BAIS TNI.
"Kalau Saudara mendengar itu, pengakuan dari terdakwa I dan II, apa emosi Saudara?" tanya pengadil di persidangan, Rabu (6/5/2026).
"Perasaan kesal, marah lantaran mencoreng nama baik BAIS TNI khususnya. Kami selaku personel merasa kesal," ujar Alwi.
Pernyataan itu disampaikan saksi di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu saat memberikan keterangan terhadap empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Alwi merupakan personil nan melakukan pendalaman terhadap para terdakwa, nan mana mereka mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie sebagaimana video viral nan beredar. Saat mendengar pengakuan para terdakwa tersebut, Alwi langsung melaporkannya kepada pimpinannya.
"Setelah itu mereka mengakui perbuatannya memang dilakukan. Penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II nan membonceng, terdakwa III dan IV menemani serta mendampingi di belakangnya," tutur Alwi.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·