
Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Saksi dari BAIS TNI membantah adanya perintah ataupun operasi unik dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal itu disampaikan saksi Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.
"Ada perintah dari Dandenma? Saudara sudah disumpah ini?" tanya pengadil dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
"Siap, tidak ada nan Mulia. Siap, tidak ada," ujar Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi.
Hakim menanyakan tentang ada tidaknya kecurigaan dari para terdakwa nan sempat berkumpul bersama. Saksi Heri menyebut para terdakwa sebelum peristiwa penyiraman tampak normal. Terdakwa 2, 3, dan 4 mempunyai ruangan nan berdekatan, sedangkan Terdakwa 1 terpisah lantai namun tetap dalam satu gedung.
"Sebelum tanggal 13 itu mereka normal saja lantaran kebetulan Terdakwa II, III, dan IV ini ruangannya berdekatan, ruang kerja. nan terpisah hanya Terdakwa I, terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja. Makanya kemarin dari kronologi dakwaan itu mereka hanya ngobrol biasa," tutur saksi.
Hakim kemudian menyinggung ada tidaknya perintah atas dugaan penyiraman nan dilakukan para terdakwa terhadap Andrie Yunus. Heri menegaskan, tidak ada perintah apa pun mengenai kasus tersebut, lantaran tidak pernah ada pembahasan di luar urusan internal satuan.
"Karena tidak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" tanya hakim.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·