Ilustrasi(Dok Istimewa)
SIDANG lanjutan kasus dugaan illegal access terhadap server PT Indodax Nasional Indonesia dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Penundaan terjadi akibat ketidakhadiran saksi mahir nan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat norma terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, memanfaatkan momentum penundaan tersebut untuk menyampaikan keberatan resmi atas kejanggalan arsip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi mahir dari penyidik.
"Kami keberatan terhadap mahir nan diajukan JPU. BAP mahir beserta buletin aktivitas sumpah tercatat bertanggal 5 Juni 2024. Sementara laporan polisi (LP) baru diterbitkan pada 10 Oktober 2024. Artinya ini bukan backdated biasa, bisa saja bagian dari skenario," ujar Wa Ode usai persidangan.
Selain dugaan janggalnya penanggalan arsip BAP, Wa Ode menilai interogator terkesan membangun narasi tendensius nan tidak didukung bukti kuat selama rangkaian persidangan.
Ia mempertanyakan relevansi pendapat mahir jika mendasarkan keterangannya pada dugaan alias kebenaran norma nan belum terbukti.
Wa Ode juga mengeluhkan penundaan persidangan nan dinilai makin memperpanjang ketidakpastian norma bagi kliennya, mengingat Deflorio Arya Nizam telah menjalani penahanan sejak pertengahan Mei 2026.
"Persidangan tertunda-tunda sedemikian rupa. Ini sangat merugikan lantaran tidak segera ada kepastian norma buat pengguna kami," tegasnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·