Said PDIP Nilai Ambang Batas Parlemen Nasional Ideal 5,5% hingga 6%

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Ketua DPP PDIP Said Abdullah berbincang soal usulan Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra agar setiap partai politik mendapat minimal 13 bangku sesuai dengan jumlah komisi di DPR sebagai ambang batas legislatif. Said mengatakan idealnya jumlah bangku keterwakilan di DPR minimal 38 kursi.

"Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, nan ideal itu jumlah komisi (13) plus AKD (alat kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Karena jika hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak bakal terpenuhi," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Said mengatakan minimal ada dua keterwakilan partai di setiap komisi dan perangkat kelengkapan Dewan. Said menyebut periode pemisah parlemen nasional idealnya di nomor 5,5% hingga 6%.

"Karena nggak bisa satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense," ujar Said Abdullah.

"Sehingga jika nan bergulir ada nan minta selected party 7%, ada nan 6, ada nan 5. Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, nan ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5% sampai 6%. PDI Perjuangan pada tingkat itu: 5,5% sampai 6%. nan pertama, itu di tingkat nasional," tambahnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengatakan periode pemisah sebaiknya juga diterapkan untuk DPRD provinsi, kabupaten alias kota. Ia mengusulkan parliamentary threshold (PT) DPRD berjenjang merujuk dari ketetapan di nasional.

"Katakanlah jika tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5% dan tingkat kabupaten-kota 4%. Karena ketika kabupaten-kota, provinsi dan kabupaten-kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh bakal menyulitkan lembaga DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah," ungkapnya.

Ia menyebut periode pemisah di tingkat DPRD menjadi suatu keniscayaan. Sebagaimana diketahui, penghitungan bangku DPRD saat ini dilakukan tanpa threshold, partai nan bunyi nasionalnya di bawah 4% tetap bisa mendapatkan bangku legislatif di daerah.

"Di tingkat provinsi 5%, di tingkat kabupaten dan kota 4%. Idealnya seperti itu lantaran jika hanya dapat satu kursi, satu bangku gabungan, di antara campuran koalisi campuran itu sendiri pun nggak pernah bisa mengambil keputusan," ujar Said.

"Dan itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih susah lagi. Sehingga butuh PT, sudah keniscayaan di wilayah itu kudu ada PT (parliamentary threshold) juga," sambungnya.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan periode pemisah bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik kudu mendapatkan minimal 13 bangku di DPR RI lantaran komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, nan dijadikan referensi adalah sebenarnya berapa komisi nan ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Dia mengatakan partai-partai nan tidak bisa mencapai 13 bangku bisa membentuk sebuah koalisi campuran nan juga beranggotakan minimal 13 bangku alias lebih. Selain itu, dapat berasosiasi dengan fraksi partai nan lebih besar.

"Dengan demikian, tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," katanya.

Usulan tersebut muncul saat DPR tetap membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi tetap melangkah dan rumor periode pemisah parlemen menjadi salah satu rumor nan sensitif.

(dwr/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News