Said Iqbal.(MI/Bayu Anggoro)
PENASIHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meluruskan info nan menyebut 4.000 pekerja PT Fengtay Indonesia Enterprises di Jalan Raya Banjaran Barat, di Kabupaten Bandung dirumahkan dan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ini dikatakannya usai berjumpa manajemen perusahaan di Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (22/6). Said menegaskan tidak ada kebijakan PHK terhadap ribuan pekerja sebagaimana ramai diberitakan. Perusahaan menerapkan sistem suspend alias penundaan hari kerja secara bergilir akibat berkurangnya pesanan.
"Dari penjelasan perusahaan, tidak betul ada 4.000 orang dirumahkan. Memang ada ribuan pekerja nan mengalami suspend alias penundaan hari kerja, tetapi sifatnya bergilir dan bukan PHK," paparnya.
Said menyebut, seorang pekerja bisa mengalami suspend hanya satu alias dua hari dalam sebulan, kemudian kembali bekerja seperti biasa. Karena dilakukan secara bergantian kepada banyak pekerja, jumlah akumulasinya mencapai ribuan orang. Langkah tersebut merupakan strategi perusahaan untuk menjaga keberlangsungan upaya di tengah jarak pesanan (gap order) tanpa kudu melakukan PHK massal.
"Perusahaan berkomitmen tidak bakal melakukan PHK. Suspend ini justru menjadi langkah untuk menghindari PHK lantaran perusahaan tetap menganggap pekerja sebagai aset penting. Meski demikian, klausul dalam perjanjian kerja nan mengatur pembayaran bayaran selama masa suspend," bebernya.
Skema Pembayaran Upah 50 Persen
Menurut Said, berasas info nan diterimanya, terdapat skema pembayaran sebesar 50% dari bayaran harian ketika pekerja tidak masuk kerja akibat suspend. Ketentuan tersebut perlu dikaji ulang lantaran pekerja PT Fengtay berstatus penerima bayaran bulanan.
"Yang kami persoalkan adalah adanya kesan selama pekerja disuspend upahnya dibayar 50%. Kalau statusnya bayaran bulanan, tidak boleh ada pemotongan bayaran nan melanggar undang-undang," tegasnya.
Said menambahkan persoalan itu bakal dibedah lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan berbareng Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tidak ada pelanggaran patokan ketenagakerjaan.
Ia juga mengungkapkan perjanjian kerja tersebut baru bertindak sekitar lima hari sehingga belum terjadi pemotongan bayaran terhadap pekerja.
"Belum ada pemotongan bayaran lantaran perjanjian ini baru melangkah lima hari. Kalau ada ketentuan nan tidak sesuai aturan, bakal dikembalikan kepada ketentuan nan semestinya," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Said meminta seluruh pekerja PT Fengtay tetap tenang dan menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Ia memastikan pemerintah bakal mengawal hak-hak pekerja sekaligus menjaga agar tidak terjadi PHK. Menjawab kekhawatiran bahwa suspend dapat berujung pada PHK massal, Said menegaskan pihak perusahaan telah menyampaikan tidak mempunyai rencana melakukan pengurangan tenaga kerja.
"Kebijakan suspend muncul akibat adanya jarak pesanan dari buyer global. Dalam kondisi tersebut, perusahaan memilih mengurangi hari kerja secara bergilir dibanding melakukan PHK. Karena ada gap order. Misalnya pesanan nan semestinya sampai Juni selesai lebih sigap pada Mei, sehingga ada masa tunggu sebelum order berikutnya masuk. Strategi nan diambil adalah menjaga kontinuitas upaya tanpa PHK," lanjutnya.
Said mengatakan, perusahaan manufaktur nan memproduksi merek-merek dunia seperti Nike, Puma, Adidas, Uniqlo, dan H&M juga terikat standar etika ketenagakerjaan internasional nan mewajibkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Ia mengaku bakal melaporkan langsung hasil kunjungannya kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk komitmen perusahaan untuk menghindari PHK dan membuka ruang pertimbangan terhadap patokan nan berpotensi merugikan pekerja.
"Kami memandang ada iktikad baik dari perusahaan untuk tidak melakukan PHK. Pemerintah bakal memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak ada kebijakan nan bertentangan dengan patokan ketenagakerjaan," tutupnya. (AN/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·