Jakarta -
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menemui Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Keduanya membahas usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Said Iqbal mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan penghapusan pajak JHT. Hal itu mempertimbangkan asas keadilan bagi golongan pekerja.
"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% lantaran ini asas keadilan," kata Said Iqbal di Plaza BPJAMSOSTEK di Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah dirinya berjumpa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa nan berjanji mengkaji ulang usulan penghapusan pajak JHT. Ia juga mengusulkan penghapusan pajak progresif serta kenaikan pemisah saldo JHT jika tetap dikenai pajak dari saat ini Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta.
Usulan tersebut juga disampaikan kepada Saiful nan menurutnya memberikan respons positif. Meskipun, Said Iqbal menekankan bahwa keputusan akhir ada di tangan Purbaya.
"Tapi jika orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, alias Jamsostek nan kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di kembang komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan nan sedang mengkaji," terang Said Iqbal.
Dalam pertemuan itu, dia juga membahas info penerima JHT nan selama ini disebut sekitar 95% tidak dikenai pajak lantaran saldo pencairannya di bawah Rp 50 juta. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi nomor tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebanyakan pekerja mempunyai saldo JHT di bawah Rp 50 juta.
"Itu kan bisa tenaga kerja perjanjian nan ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal nan dipermasarakan kan JHT pekerja formal, nan rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta," tutup Said Iqbal.
(acd/acd)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·