Taufik Fajar
, Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |06:17 WIB

Said Iqbal (Foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat sistem pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, perusahaan tetap wajib bayar bayaran pekerja selama proses perselisihan PHK hingga terdapat putusan berkekuatan norma tetap alias inkracht.
Said menjelaskan tenaga kerja berkuasa menolak andaikan perusahaan mengambil tindakan PHK. Perusahaan terlebih dulu wajib memberitahukan rencana PHK kepada pekerja dan melakukan perundingan bipartit.
"Pekerja alias pekerja didampingi serikat pekerja alias serikat pekerja untuk berbincang secara bipartit dengan pengusaha nan bakal mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," ujar Said dalam konvensi pers virtual.
Menurut dia, andaikan perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika pekerja tetap tidak menerima keputusan PHK, maka pekerja dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Bilamana salah satu pihak tidak bersepaham alias bersepakat, dia ke mediasi. Dan bilamana ada rekomendasi mediasi, maka bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·