Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |18:18 WIB

Said Iqbal (Foto: Okezone)
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, menekankan soal kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sudah saatnya dikaji kembali agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.
Menurut Said, berasas ketentuan nan bertindak saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta nan dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun alias berakhir bekerja telah dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen. Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah menerima faedah tanpa dikenai pajak.
"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima faedah JHT telah memperoleh akomodasi tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima faedah memperoleh perlakuan nan sama," ujar Said dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Said beranggapan bahwa jika kebanyakan peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai corak penyempurnaan sistem perlindungan sosial.
Menurutnya, JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja nan dibangun dari akumulasi iuran selama masa kerja. Oleh lantaran itu, faedah nan diterima pada saat pensiun alias ketika mengalami pemutusan hubungan kerja mempunyai makna krusial sebagai penopang keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
"JHT adalah instrumen agunan sosial nan dirancang untuk memberikan rasa kondusif kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh faedah nan diterima pekerja, semakin kuat pula kegunaan perlindungan sosial nan mau diwujudkan," katanya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·