GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen.
JAKARTA — Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa partai-partai nonparlemen nan tergabung dalam koalisi tersebut mengusulkan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen.
"GKSR beranggapan parliamentary threshold adalah 1 persen dengan tetap mempertimbangkan fraksi campuran di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord di dalam pemilihan nan dilakukan sebelum pemilu alias di awal, bukan sesudah," ujarnya saat seremoni HUT ke-1 GKSR di area Grand Hyatt, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, usulan 1 persen tersebut merujuk pada hasil penelitian tentang sistem pemilu, termasuk penggunaan rumus Taagepera. Angka tersebut dinilai tidak semestinya diubah hanya untuk kepentingan partai politik nan sudah berada di parlemen.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan penyederhanaan proses verifikasi bagi partai politik peserta pemilu. Partai nonparlemen nan sudah pernah menjalani verifikasi manajemen dan aktual pada pemilu sebelumnya, ke depan cukup menjalani verifikasi manajemen saja. Sementara itu, partai politik baru tetap wajib mengikuti verifikasi manajemen dan faktual.
"Tidak ada argumen bagi partai parlemen, delapan parpol nan ada di DPR, mengotak-atik nomor untuk akal-akalan. GKSR meminta agar di dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini, partai politik parlemen cukup mendaftar, tidak perlu diverifikasi manajemen (vermin) dan verifikasi aktual alias verfak," tuturnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
13 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·