Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah menyoroti sistem pelaporan pajak nan sekarang dilakukan melalui Coretax. Ia mengatakan, sistem Coretax dibangun oleh DJP Kementerian Keuangan untuk mendukung sistem manajemen perpajakan melangkah baik, sehingga penerimaan pajak bisa lebih tinggi. "Kini Coretax system telah dijalankan, dan saya memandang memang ada kemajuan penting, keahlian manajemen perpajakan menjadi lebih baik. Namun sejak awal penyelenggaraan sistem IT Coretax terjadi beberapa kali kendala, dan itu terulang kembali saat ini," kata Said dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Menurut Said sebelum Coretax dilakukan, semestinya terlebih dulu dilakukan uji keamanan, uji traffic, dan beragam uji teknis lainnya.
"Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik. Kalau terjadi beberapa kali halangan penggunaannya, saya cemas kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun lantaran sistem nan disiapkan ada kendala," ujarnya.
Said mengatakan, saat ini penerimaan pajak menjadi tulang punggung krusial lantaran pajak menopang pembiayaan program dan pembangunan pemerintah. Jika kepatuhan wajib pajak turun lantaran hambatan sistem, kata Said, penerimaan pajak juga bakal menurun.
Ditambah, lanjut Said, Indonesia menghadapi tantangan pencapaian sasaran penerimaan pajak lantaran aspek geopolitik nan berakibat pada kondisi ekonomi domestik.
"Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari? Bukankah bumi perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari? Bukankah itu protokol nan umum saja di beragam instansi?" tuturnya.
"Atau perihal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya memang ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontijensi nan disiapkan, alias rencana kontijensinya belum memadai. Saya berambisi Pak Menteri Keuangan bisa membujuk lembaga mengenai alias kalangan ahli untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang," lanjutnya.
Padahal, kata Said, hari ini adalah hari terakhir lapor SPT dan tetap ada 3,3 juta wajib pajak nan belum lapor SPT meski telah diperpanjang selama satu bulan.
"Kalau sistemnya error, mereka terkendala lapor SPT, dan jika tidak lapor SPT sejumlah hukuman telah menanti. Kalau sistemnya nan error tentu bukan sepenuhnya salah mereka," tuturnya.
Said berambisi rumor ini jadi perhatian Ditjen Pajak agar wajib pajak tetap bisa lapor jika diberikan perpanjangan sehari lantaran ada hambatan sistem IT.
"Kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Maret 2026, saya kira tidak ada hambatan jika ada perpanjangan sehari alias apalagi seminggu untuk wajib pajak perorangan. Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai Coretax," jelasnya.
"Bila Coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu sasaran kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak nan lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta dan menopang penerimaan negara.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·