Sahroni soal Bigmo Ajak Anak Promosi Vape: Jelas Langgar Hukum, Harus Ditindak

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta abdi negara penegak norma menindak tegas YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo nan diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung.

Menurut Sahroni, tindakan tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai candaan lantaran diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum.

“Bigmo promosi vape ke anak mini ini sudah bukan lagi main-main alias bercandaan, lantaran ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek nan dilanggar,” kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

“Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. nan kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk nan sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi lantaran ini jelas melanggar hukum,” lanjutnya.

Menurut Sahroni, dugaan pelanggaran tersebut kudu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian agar memberikan pengaruh jera sekaligus melindungi anak-anak dari konten nan dinilai berbahaya.

Selain meminta proses norma berjalan, Sahroni juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kepolisian berkoordinasi dengan YouTube Indonesia untuk memblokir akun milik Bigmo.

Menurutnya, konten-konten nan dibuat Bigmo dinilai telah melampaui pemisah dan berpotensi memberikan akibat jelek terhadap anak-anak.

“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta Youtube Indonesia memblokir akun Youtube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak patokan nan dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada nan laporin,” ujar Sahroni.

“Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga mengenai untuk sigap bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur norma nan berlaku,” tambahnya.

YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo dan Adimas Firdaus namalain Resbob sebagai tersangka kasus dugaan tuduhan kepada selebgram Azizah Salsha. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sebelumnya, Bigmo diadukan ke Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya oleh sejumlah advokat pada Sabtu (1/8) awal hari.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tersebut dilayangkan berangkaian dengan konten live streaming Bigmo nan disebut melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.

“Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, nan diterima pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB,” ujar salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi saat dihubungi kumparan.

Ia mengatakan pengaduan itu dia sampaikan atas nama pribadi sebagai penduduk masyarakat nan mengetahui konten tersebut. Live streaming saat promosi liquid vape itu dilakukan Bigmo pada tanggal 28 Juli 2026. Konten tersebut sempat diunggah Bigmo di Instagramnya namun saat ini konten tersebut telah dihapus.

“Pihak nan kami adukan adalah pengelola dan/atau pemilik akun 'Nice Guy Mo', nan dikenal di ruang publik dengan nama 'Big Mo',” ujarnya.

Ia mengatakan, pengaduan tersebut belum dituangkan dalam corak Laporan Polisi (LP) lantaran identitas anak-anak nan diduga menjadi korban dalam video belum diketahui.

Dalam Dumas ini, Thulus dkk mengadukan Bigmo dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengenai dugaan pemanfaatan ekonomi terhadap anak serta Pasal 76J ayat (2), juncto Pasal 89 Ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak berangkaian dengan unsur adiktif, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya bakal mengkonfirmasi kejuaraan tersebut.

“Itu baru kami dengar. Kami bakal lakukan konfirmasi kelak terhadap laporan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Monas.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan