Sahroni: RUU Perampasan Aset untuk Berantas Koruptor, Bukan Alat Abuse of Power

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan kembali RUU Perampasan Aset pasti diketok 15 Desember 2026. Ia menekankan tujuan utama RUU tersebut untuk memberantas koruptor.

Hal tersebut disampaikan Sahroni saat rapat di Komisi III DPR dengan beberapa pakar, Senin (7/9/2026). Ia awalnya menyampaikan bahwa masyarakat perlu diedukasi lebih lanjut perihal RUU Perampasan Aset.

"Banyak perihal nan memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau nan tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah. Seperti perihal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu. Tapi jika orang nan tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, 'Enggak, itu enggak bener. Udah matiin aja'," kata Sahroni saat rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan RUU Perampasan Aset pasti diketok 15 Desember apapun hasilnya. Ia juga tidak percaya semua rakyat bakal puas dengan RUU tersebut.

"Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember jika pun diketok, apakah memberikan hasil nan memuaskan orang-orang nan tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok. Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore alias besok, ribut lagi nanti. 'Oh ini katanya begini, ini katanya begini," jelas dia.

"Tapi sesuai janji ketua DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal kelak setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal nan lain," lanjut dia.

Ia menekankan Komisi III DPR tak mau RUU tersebut nantinya malah dijadikan perangkat abuse of power oleh aparat. Menurutnya, nan utama dari RUU itu adalah memberantas koruptor.

"Kita enggak mau bahwa apa nan telah kita usahakan, apa nan telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari abdi negara penegak norma nan ada. Kita enggak ingin," tegas dia.

"Upaya pemerintah ialah Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan nan dihadapi. Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah nan utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan alias abuse of power dilakukan oleh abdi negara penegak hukum," lanjutnya.

(maa/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News