Jakarta -
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan pemisah terendah nilai saham nan diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai turun dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Penyesuaian batas nilai terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batas Auto Rejection nan berlaku.
Keputusan ini dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI nan diterbitkan hari ini. Pertama, SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. Kedua patokan tersebut mulai efektif bertindak pada Senin, 28 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian utama nan dilakukan adalah perubahan batas nilai terendah (minimum) dari semula Rp 50 menjadi Rp 1," tulis keterangan resmi BEI dikutip, Senin (21/9/2026).
Dengan perubahan ini, saham nan sebelumnya berada pada nilai Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang nilai nan lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan elastisitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.
Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) nan bertindak sampai dengan 31 Desember 2026 tetap mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan nilai di atas Rp 10.
Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batas nilai minimum menjadi Rp 1, untuk pengaruh dengan rentang nilai Rp 1 sampai dengan Rp 10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1.
Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB bakal kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga. Di mana saham dengan nilai Rp 50 hingga Rp200 mempunyai pemisah ARA 35% dan ARB 15%.
Untuk saat ini, saham dengan nilai di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA ditetapkan 25% dan ARB 15%. Sementara saham dengan nilai di atas Rp 5.000, ARA sebesar 20% dan ARB 15%.
Mulai 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan nilai Rp 1 hingga Rp 10 bakal mempunyai pemisah ARA dan ARB masing-masing Rp 1. Untuk saham dengan nilai di atas Rp 10 hingga di bawah Rp 200, ARA 35% dan ARB 15%.
Kemudian untuk saham dengan nilai di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA 25% dan ARB 15%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 mempunyai ARA 20% dan ARB 15%.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, saham dengan nilai Rp 1 hingga Rp 10 mempunyai pemisah ARA dan ARB masing-masing Rp 1.
Untuk nilai Rp 11 hingga Rp 200, ARA dan ARB masing-masing 35%. Kemudian nilai di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, masing-masing 25% dan nilai di atas Rp 5.000, masing-masing 20%.
Sebagai akibat dari perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O.
Adapun penyesuaian ketentuan Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA dengan rincian ialah dengan nilai Rp 1 hingga Rp 10 mempunyai pemisah ARA dan ARB masing-masing Rp 1.
Sementara DINFRA dengan nilai di atas Rp 10 mempunyai pemisah ARA dan ARB masing-masing 10%. Sebelumnya, seluruh unit DINFRA dengan nilai di atas Rp 50 mempunyai pemisah ARA dan ARB masing-masing 10%.
(hrp/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·