Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto resmi merilis patokan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan ini resmi diteken pada 20 Mei 2026.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN Khusus pelaksana ekspor tiga komoditas ialah batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).
Berikut isi detil aturannya:
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Ekspor adalah aktivitas mengeluarkan peralatan dari wilayah pabean Indonesia.
2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis nan selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam nan ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/ alias pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
3. Badan Usaha Milik Negara nan selanjutnya disingkat BUMN adalah badan upaya nan memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh alias sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; alias b. terdapat kewenangan spesial nan dimiliki Negara Republik Indonesia.
4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor nan selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN nan mendapatkan penugasan unik oleh Pemerintah untuk melaksanakan aktivitas Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Penetapan Sumber Daya Alam Strategis
Pasal 2
(1) Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.
(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batubara; b. kelapa sawit; dan c. ferro alloy (paduan besi).
(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi nan dipimpin oleh: a. menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; alias b. menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bagian pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri lkepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perdagangan.
(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perdagangan.
Tata Kelola Ekspor
Pasal 3
(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik alias sebagai perantara tunggal.
(2) Dalam penyelenggaraan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor. (
3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian BUMN.
(4) BUMN Ekspor dalam rangka penyelenggaraan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kelaziman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui: a. pengendalian Ekspor, termasuk penyelenggaraan verifikasi alias penelusuran teknis; b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau c. sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku upaya nan mempunyai perjanjian alias perjanjian dengan Pemerintah nan memuat ketentuan paling sedikit: a. investasi; b. divestasi; dan c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
(3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat koordinasi nan dipimpin oleh: a. menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; alias b. menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bagian pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian mengenai sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 6
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masingmasing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian mengenai sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Peralihan
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harrya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
b. Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pertimbangan melalui rapat koordinasi nan dipimpin oleh menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
c. Berdasarkan hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian perekonomian dapat menetapkan pemisah waktu nan baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.
d. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a alias huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dalam perihal penyelenggaraan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a alias hunrf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian penjualan nan ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan tetap berlaku, dilakukan pertimbangan oleh BUMN Ekspor.
Ketentuan Penutup
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan nan mengatur mengenai penyelenggaraan Ekspor Komoditas SDA Strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai bertindak pada tanggal I Juni2026.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·