
Sah! Paripurna DPR Tetapkan APBN 2027 Rp4.106 Triliun, Ekonomi Ditarget 6 Persen (Foto: Okezone)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 nan digelar hari ini, Selasa (29/9/2026).
"Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU APBN TA 2027. Apakah dapat disetujui untukndisahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
"Setuju," seru para peserta rapat.
Sebelum mengambil kesepakatan, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan, sejumlah poin nan disepakati dalam RAPBN 2027. Salah satunya pertumbuhan ekonomi 2027 mencapai 6%.
Kemudian, laju inflasi 2,5%; nilai tukar Rupiah mencapai Rp17.500; tingkat suku kembang 6,9%; nilai minyak mentah Indonesia USD75 per barel; lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berbareng pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Pembicaraan Tingkat I. Selanjutnya, RUU tersebut bakal dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said mengatakan kesepakatan tersebut menjadi tahapan krusial dalam proses penyusunan APBN 2027. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 diharapkan dapat mencapai lebih dari 5,4 persen.
Capaian tersebut, lanjutnya, bisa menjadi injakan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada tahun 2027 melalui support beragam program nan telah dirancang dalam APBN.
“Sudah sahkan seluruh APBN kita tingkat pertama dan sudah sepakat semua menerima APBN nan sudah kita sepakati dan selanjutnya bakal dibawa ke paripurna,” ujar Muhidin.
Muhidin juga menyoroti sasaran defisit anggaran sebesar 2,4 persen. Ia berambisi realisasi pendapatan negara, baik dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dapat lebih baik sehingga membuka ruang untuk menekan defisit anggaran.
“Iya, defisit kita kan 2,4 persen ya. Jadi kita berambisi bahwa jika semua ini nantinya sesuai dengan target, kita minta bahwa andaikan pendapatan di sektor perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak itu juga bisa naik, jadi insya Allah ke depan itu bisa lebih mini lagi,” ujarnya.
Dalam beleid izin ini, Banggar dan Pemerintah sepakat, alokasi shopping negara menjadi Rp4.106,26 triliun, dari usulan semula Rp4.097,19 triliun. Sementara pendapatan negara, kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Banggar DPR senilai Rp3.435,10 triliun.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·