Saat Bupati Gowa Walkout Ketika Disidang DPRD soal Perselingkuhan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di kewenangan angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Foto: YouTube/ DPRD Gowa

Sidang kewenangan angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjadi sorotan. Mulai dari dugaan perselingkuhan nan diungkap suaminya di hadapan Pansus, tindakan walkout Bupati saat diperiksa, hingga proses kewenangan angket nan akhirnya diadukan ke Bareskrim Polri.

Berikut rangkumannya.

Bupati Gowa Walkout di Sidang Hak Angket, Pansus Sebut Bentuk Pelecehan Parlemen

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa mengecam tindakan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, nan meninggalkan ruang sidang saat menjalani pemeriksaan dalam sidang kewenangan angket.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyebut tindakan tersebut sebagai corak pelecehan terhadap lembaga legislatif.

"DPRD Gowa menyatakan kecaman keras atas tindakan terperiksa, Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa, nan secara sepihak memilih melarikan diri (walkout) meninggalkan ruang sidang terhormat di tengah proses pemeriksaan nan krusial," kata Kasim Sila, Selasa (14/7).

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan nan diajukan kepadanya disampaikan secara kolektif.

"Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, lantaran rekan-rekan DPRD tidak memberikan kewenangan saya sebagai terperiksa. Saya minta izin meninggalkan tempat ini," ungkapnya.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di kewenangan angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Foto: YouTube/ DPRD Gowa

Disidang DPRD Gowa soal Dugaan Perselingkuhan, Bupati Minta Pertanyaan Disampaikan Kolektif

Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sebagai pihak terperiksa. Dalam sidang tersebut, Husniah meminta personil Pansus menyampaikan seluruh pertanyaan secara kolektif lantaran menilai dirinya juga mempunyai kewenangan sebagai pihak nan diperiksa.

Ketua Pansus, Kasim Sila, mengaku kecewa atas keputusan Husniah menghentikan kehadirannya dalam sidang.

"Sangat kecewa, sangat kecewa. Kalaupun ini adalah kewenangan beliau. Ini adalah kewenangan beliau untuk mengklarifikasi," kata Kasim kepada wartawan.

Sementara itu, Husniah menyampaikan alasannya sebelum meninggalkan ruang sidang.

"Terima kasih banyak atas apa nan disampaikan oleh rekan-rekan pansus. Namun, saya juga mempunyai kewenangan selaku terperiksa untuk dihargai. Saya sangat menghargai agenda-agenda DPRD khususnya pansus ini," kata Husniah.

Dugaan Perselingkuhan Bupati Gowa Diungkap Suami di Hadapan Pansus

Dalam sidang kewenangan angket nan digelar DPRD Gowa, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, turut dihadirkan sebagai saksi.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, membuka pemeriksaan dengan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Khaerul Aco sebagai saksi.

"Terima kasih banyak atas kehadiran kerabat Saksi Pak Khaerul Aco di hadapan Pansus Hak Angket," kata Muhammad Kasim Sila dalam ruang sidang, Kamis (26/6).

Saat dimintai keterangan, Khaerul mengaku mengetahui sosok laki-laki nan diduga menjadi orang ketiga dalam rumah tangganya.

"Iya saya tahu, namanya Basri Kajar alias biasa dipanggil Om Bas," tegasnya.

Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar mengadukan proses Pansus DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Proses Hak Angket DPRD Gowa Diadukan ke Bareskrim Polri

Proses kewenangan angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa turut berbuntut laporan ke Bareskrim Polri.

Kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Muallim, menyatakan laporan tersebut berangkaian dengan seluruh rangkaian proses kewenangan angket nan dinilai bermasalah.

"Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, datang ke Mabes Polri mengenai laporan pidana dari seluruh proses rangkaian kewenangan angket," kata Muallim.

Ia menyoroti materi dugaan cabul nan dibahas dalam sidang pansus dan disiarkan kepada publik.

"Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum jika sidang (perkara) asusila, sidang pisah saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini nan kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan