Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi usulan pembentukan lembaga pengelola aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saan mengatakan DPR bakal mempertimbangkan semua usulan.
"Ya kelak kita lihat dalam proses perkembangannya ya, mengenai dengan beragam usulan ya, usulan termasuk lembaga-lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu kelak kita lihat dalam proses perkembangan pembahasannya. Apakah itu kelak perlu alias tidak itu kelak kita lihat," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saat ditanya mengenai usulan pembentukan tim unik untuk mengadili perkara mengenai perampasan aset. Saan mengatakan seluruh masukan bakal menjadi bahan pertimbangan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk semua hal. Nanti pasti masukan-masukan itu bakal menjadi pertimbangan dan bahan ketika pembahasan mengenai dengan RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Saan menegaskan DPR tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian krusial dalam penyusunan beleid tersebut.
"Masih didengar (semua masukan), kita bakal membuka ruang nan seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat mengenai dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset. Jadi kita buka ruang seluas-luasnya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya juga mendapat banyak masukan mengenai badan unik untuk mengelola aset kejahatan. Dia mengatakan banyak pihak nan mengusulkan agar aset tidak dikelola oleh penegak hukum.
"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga unik nan menangani soal pengelolaan aset ini nan hasil disitain ya. Karena jika katanya jika hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana," ujar dia.
(amw/knv)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·