RUU Reforma Agraria, IKAHI Nilai Tak Perlu Ada Pengadilan Khusus

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai belum perlu dibentuk Pengadilan Khusus Agraria untuk menangani sengketa dan bentrok pertanahan. IKAHI lebih mendorong adanya sertifikasi pengadil di bagian pertanahan dan tata ruang.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Yanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RUU Reforma Agraria, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Mulanya, dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai perlu ada terobosan dalam penanganan bentrok agraria. Salah satunya dengan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria.

"Mahkamah Agung perlu memberikan pandangan mengenai kesiapan lembaga peradilan, termasuk merespons pendapat strategis mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Agraria nan independen demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat," kata Bob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob mengatakan sengketa agraria mempunyai karakter nan berbeda. Terutama bentrok agraria struktural.

"Tapi apakah mungkin lantaran memang ada perbedaan tentang keagrariaan dalam konteks sengketa antara para pihak dengan konflik. Konflik agraria, bentrok agraria struktural. Nah ini nan ada perbedaan-perbedaan sehingga perlu penanganan khusus. Ada gambaran seperti itu," sebutnya.

Menjawab itu, Yanto menilai tak perlu ada peradilan unik tersebut. Menurutnya, saat ini nan lebih diperlukan adalah sertifikasi pengadil menangani pertanahan dan tata ruang.

"Kalau dari kami, tidak perlu (Pengadilan Khusus Agraria) Pak, lebih condong ke sertifikasi," ujar Yanto.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) ini mengatakan peradilan saat ini sudah mempunyai kewenangan untuk menangani beragam dimensi sengketa tanah. Peradilan umum menangani aspek keperdataan, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani persoalan publikasi administrasi.

"Persoalannya bukan pada ketiadaan kompetensi melainkan pada fragmentasi proses ketika satu perkara mengandung dua dimensi tersebut sekaligus. sebagai lazimnya terjadi dalam sengketa tanah," sebutnya.

Dia mengatakan MA sejak 2024 telah mendorong program sertifikasi pengadil di bagian pertanahan dan tata ruang. Program tersebut dilakukan berbareng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah stakeholder terkait.

"Sejak tahun 2024 Mahkamah Agung bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN menyelenggarakan training sertifikasi pengadil pertanahan dan tata ruang bagi pengadil tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata upaya negara," ucapnya.

Simak juga Video 'Rapat Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR':

(ial/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News