RUU Reforma Agraria.(Dok. Antara)
Rencana pembentukan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria kudu diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta tumpang tindih kebijakan sektoral. Hal ini merupakan petunjuk konstitusi nan wajib dijalankan pemerintah demi mewujudkan kemakmuran rakyat nan nyata.
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S.W. Sumardjono, menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak boleh hanya diukur dari jumlah sertifikat nan diterbitkan. Menurutnya, prinsip kemakmuran terletak pada faedah nan diterima masyarakat, pemerataan pemanfaatan, serta penghormatan terhadap hak-hak rakyat.
“Reforma agraria merupakan strategi untuk mengurangi kemiskinan, ketimpangan, dan menyelesaikan konflik,” ujar Maria dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Edisi ke-291 berjudul Reforma Agraria Sebagai Agenda Konstitusi: Tanah untuk Keadilan Bukan Sekadar Sertifikasi, Rabu (9/9/2026).
Maria menyoroti masalah sektoralisme sebagai akar persoalan agraria di Indonesia. Benturan patokan dan kewenangan antar-sektor sering kali menghalang kebijakan nan berakibat luas pada ekonomi, politik, hingga keamanan. Konflik norma inilah nan kemudian memicu bentrok bentuk di lapangan.
Selain sektoralisme, ketidakseimbangan posisi tawar menjadi pemicu utama konflik. Kelompok marginal seperti petani, nelayan, masyarakat adat, hingga masyarakat miskin perkotaan sering kali kalah saat berhadapan dengan pihak nan mempunyai kekuatan ekonomi dan politik lebih besar dalam memperebutkan sumber daya agraria nan terbatas.
Terkait draf RUU Reforma Agraria, Maria memberikan catatan kritis mengenai rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Ia meminta agar lembaga ini mempunyai sistem pengawasan dan penyelesaian keberatan nan jelas agar proses penyelesaian bentrok dan pemberian kompensasi melangkah transparan.
Ia juga mendorong agar agenda ini mencakup urban land reform melalui strategi konsolidasi tanah bagi masyarakat miskin di perkotaan, bukan hanya konsentrasi pada lahan pertanian di pedesaan. Maria menilai penguatan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 ke dalam undang-undang sangat krusial.
Setidaknya terdapat enam agenda utama nan kudu masuk dalam kebijakan ini ialah pengkajian ulang patokan sektoral, penyelenggaraan land reform nan berkeadilan, penguatan info pertanahan, penyelesaian konflik, penguatan kelembagaan, serta kepastian pendanaan. "Niat baik ini kudu didukung, namun substansinya tetap perlu dikawal," pungkasnya. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·