RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengan sejumlah master mengenai RUU Perampasan Aset. Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan catatan unik mengenai RUU Perampasan Aset.

Rapat digelar di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Sebelum dilanjut paparan saya menarik bahwa pembahasan RUU Perampasam Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana kudu dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah (hasil) tindak pidana nan dilakukan misal Rp 10 miliar, maka aset nan dimiliki oleh si pelaku tindak pidana Rp 100 miliar maka patokannya hanya Rp 10 miliar nan dirampas," kata Sahroni mengawali rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Yuhelson merespons pernyataan itu dengan menyampaikan sejumlah catatan mengenai perampasan aset tanpa mengorbankan kewenangan milik pelaku nan sah.

"Menjaga aset recovery tanpa korbankan due process of law dan kewenangan milik nan sah. Peradi Profesional sikapnya mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset nan betul-betul berasal dari aset kejahatan, namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan korbankan prinsip negara norma due process of law," ucap Yuhelson.

Yuhelson mengatakan RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan sangat besar kepada negara hingga penegak norma untuk merampas aset pelaku. Karena itu, dia memandang krusial agar RUU tidak membikin negara menjadi merampas kekayaan nan bukan hasil tindak pidana.

"RUU Perampasan Aset bakal memberikan kewenangan nan sangat besar kepada negara dan abdi negara norma untuk menelusuri, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset, lantaran itu persoalan utama RUU ini bukan hanya gimana negara dapat merampas hasil kejahatan tapi juga gimana memastikan negara tidak merampas kekayaan nan bukan hasil kejahatan. Di sini poin pentingnya," jelas dia.

Yuhelson menyebut RUU Perampasan Aset tidak boleh merampas seluruh kekayaan pelaku tindak pidana. RUU tersebut, lanjut dia, kudu bisa membedakan secara tegas perihal tersebut.

"Perampasan aset tak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku. Kita lihat bahwa seseorang lakukan tindak pidana tidak berfaedah seluruh kekayaan kekayaannya merupakan hasil tindak pidana seperti nan disampaikan ketua rapat tadi di mana pelaku tindak pidana tetap dapat mempunyai kewenangan untuk rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan , dan kekayaan lain nan diperoleh secara sah" tutur dia.

"Harus dibedakan secara tegas aset hasil tindak pidana, aset nan digunakan sarana tindak pidana, dan aset nan merupakan pengalihan hasil tindak pidana dan untung nan diperoleh dari tindak pidana, serta kerugian negara dan kekayaan kekayaan sah milik seseorang," lanjutnya.

(yld/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News