Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut. RUU tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR bakal melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja berbareng pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berfaedah pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya memerlukan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi. Selain itu, komisi tersebut telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah wilayah serta menerima masukan tertulis dari puluhan komponen masyarakat.
Dengan waktu pembahasan nan tersisa, Habiburokhman membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis.
Dia menilai proses penyerapan aspirasi nan dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal setelah puluhan komponen masyarakat menyampaikan pandangan kepada DPR RI.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·