
RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah nan Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan!
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah strategis DPR RI nan sudah melakukan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset. Komisi Antirasuah menilai patokan mengenai Perampasan Aset ini menjadi pelengkap sekaligus memperkuat izin pemberantasan korupsi nan telah ada.
"KPK memandang bahwa pengesahan RUU ini bakal menjadi pelengkap krusial bagi rezim norma nan sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak norma dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/2/2026).
KPK menilai pengesahaan RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju untuk melakukan upaya pemulihan aset negara nan cepat, terukur dan akuntabel. Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money.
"Termasuk dalam perihal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset nan diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan kewenangan asasi manusia," tambah Budi.
Aturan norma ini juga dinilai memberikan pengaruh jera kepada pelaku korupsi nan tidak hanya kehilangan kebebasan badan. Hal ini karena pelaku korupsi juga kehilangan faedah ekonomi dari hasil kejahatan nan dilakukan.
"Tanpa sistem nan efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, ialah untung finansial," kata Budi.
"Pada akhirnya, tujuan besar nan hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah nan dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional," tutup Budi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·