RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Oktober 2026, Ini Catatan Apindo

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Oktober 2026, Ini Catatan Apindo

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Oktober 2026, Ini Catatan Apindo (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memerlukan pendekatan menyeluruh mencakup kepentingan pekerja, pencari kerja, hingga bumi usaha. 

Desain kebijakan ketenagakerjaan nan dibahas oleh DPR kudu mempertimbangkan dampaknya terhadap kesempatan kerja, produktivitas, kepastian investasi, daya saing, hingga keberlanjutan perusahaan.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembentukan izin ini memegang peranan krusial bagi ekosistem bumi kerja di Indonesia. Pembahasannya dapat menjadi momentum krusial dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional nan lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan. 
 
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai perlu memandang kepentingan pekerja, pencari kerja, bumi usaha, apalagi pemerintah secara utuh. RUU tidak hanya dipahami sebagai instrumen pelindungan bagi mereka nan telah berada dalam hubungan kerja saja.
 
"RUU juga kudu menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan nan ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke bumi kerja, serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
 
Apindo pun mengusulkan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. 

"Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya," jelas Shinta. 

Sementara, Dosen bagian Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengingatkan pula adanya potensi kriminalisasi pengusaha dalam rezim perundangan ketenagakerjaan di masa depan. Padahal izin ketenagakerjaan semestinya bisa mengelompokkan jenis-jenis pelanggaran secara proporsional.
 
“Perlu ada pembedaan nan jelas antara pelanggaran kewenangan dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif nan lebih tepat dikenai hukuman administratif,” tegas Fitriana.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑