Jakarta -
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan agar diberi kewenangan penyadapan mulai tahap penyelidikan. BNN mau ada kekhususan dalam ranah penyadapan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.
"Kami memandang perlu membahas mengenai teknik penyelidikan unik nan meliputi penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan, alias controlled delivery, serta pembelian terselubung alias undercover buy," kata Suyudi mengawali pendapatnya di rapat kerja Komisi III DPR mengenai RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi pun menyinggung klausul KUHAP baru nan menekankan kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan di tahap penyelidikan krusial untuk mencari bukti tindak pidana.
"Namun perihal nan kami rasa paling krusial adalah mengenai substansi pada Undang-Undang KUHAP nan baru nan mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat krusial dapat dilakukan pada tahap penyelidikan," ujarnya.
Ia menilai kewenangan penyadapan nan diberikan sejak tahap awal dimungkinkan menjadi bahan awal alias screening untuk menentukan status norma dan tindakan hukum. Ia mengatakan kewenangan penyadapan ini diharapkan bisa memetakan jaringan kejahatan.
"Mempertimbangkan karakter kejahatan narkotika nan bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan unik termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," ujar Suyudi.
"Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP nan memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri alias lex specialis dalam RUU Narkotika," imbuhnya.
Tonton juga video "Kepala BNN Desak Pemda Tindak Tegas Pesta Narkoba Berkedok Hajatan"
(dwr/maa)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·