RUU Migas 2026 Diminta Tetapkan Pertamina sebagai BUK Migas Tunggal

Sedang Trending 2 hari yang lalu
RUU Migas 2026 Diminta Tetapkan Pertamina sebagai BUK Migas Tunggal Ketua PP Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas (kedua kiri).(dok.istimewa)

MAJELIS Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berbareng Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) mengedepankan kedaulatan energi, kepatuhan terhadap konstitusi, dan kemakmuran rakyat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam obrolan golongan terpumpun alias focus group discussion (FGD) berjudul “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Forum tersebut bermaksud menyatukan pandangan masyarakat sipil, serikat pekerja, dan akademisi dalam mengawal penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembahasan RUU Migas di DPR dan pemerintah.

Diskusi menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas, Presiden FSPPB Arie Gumilar, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2009–2019 Mukhtasor, serta Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho.

Ketua PP Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas menegaskan bahwa komitmen keagamaan dan kebangsaan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata nan berdasarkan nilai profetik, ialah pembebasan dari ketidakadilan, pemanusiaan manusia, dan nilai-nilai ketuhanan.

Dalam konteks pembahasan RUU Migas, dia menyoroti pentingnya integritas penyelenggara negara dan keberanian mengoreksi kebijakan publik nan dinilai menyimpang dari konstitusi, etika, serta keadilan sosial.

Busyro juga mengkritik proses legislasi nan berjalan terlalu sigap tanpa partisipasi publik nan bermakna. Menurut dia, izin nan menyangkut rencana hidup orang banyak kudu disusun secara transparan dan melibatkan masyarakat agar mempunyai legitimasi sosial nan kuat.

Ia menambahkan, sikap Muhammadiyah dalam mengawal kebijakan publik kudu didasarkan pada kajian ilmiah dan info objektif, termasuk melalui pengetesan undang-undang di Mahkamah Konstitusi andaikan terdapat ketentuan nan dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, tata kelola migas perlu memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak. Sinergi dengan serikat pekerja dan kalangan akademisi juga menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan demi kemaslahatan masyarakat.

Sementara itu, Presiden FSPPB Arie Gumilar menilai penyusunan RUU Migas menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sektor migas setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.

Menurut dia, RUU inisiatif DPR pada 2026 perlu mengembalikan pengelolaan migas pada prinsip Pasal 33 UUD 1945, terutama mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

FSPPB mendorong penguatan peran Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional alias national oil company (NOC), termasuk melalui mandat sebagai badan upaya unik (BUK) migas nan terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.

Integrasi tersebut dinilai dapat mengurangi fragmentasi pengelolaan, meningkatkan efisiensi, dan menekan plagiatisme biaya. Namun, Arie juga menekankan pentingnya pemisahan kegunaan pengelolaan perjanjian kerja sama migas oleh badan nan mewakili negara dari aktivitas operasional upaya Pertamina guna menjaga profesionalisme dan mencegah bentrok kepentingan.

FSPPB juga mendorong agar pembenahan tata kelola migas berakibat pada keterjangkauan nilai bahan bakar minyak (BBM), peningkatan produksi dan persediaan migas, serta efisiensi rantai pasok energi.

Selain itu, organisasi tersebut menolak privatisasi aset strategis daya nan dinilai dapat mengurangi kendali negara. Perlindungan pekerja, penguatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan keadilan bagi wilayah penghasil migas juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.

Dari perspektif akademisi, Mukhtasor menilai migas tetap menjadi komponen krusial dalam arsitektur ketahanan daya nasional, meskipun Indonesia tengah menjalankan transisi energi.

Ia mengingatkan bahwa kebutuhan migas tetap bakal berjalan dalam jangka panjang hingga 2050 dan setelahnya. Karena itu, agenda transisi daya perlu dirancang secara logis dan terukur tanpa mengabaikan keberlanjutan industri migas domestik.

Mukhtasor juga menekankan pentingnya kedaulatan daya untuk menjamin kepastian norma dan ruang pengambilan keputusan nasional bagi pelaku industri maupun investor.

Menurut dia, daya tidak semestinya hanya dipandang sebagai komoditas untuk kepentingan fiskal, tetapi juga sebagai modal pembangunan nan dapat memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Ia menambahkan, kebijakan daya perlu sejalan dengan tujuan pembangunan berkepanjangan alias Sustainable Development Goals (SDGs), sekaligus memperkuat kepentingan nasional agar Indonesia tidak terjebak dalam ketergantungan impor energi.

PP Muhammadiyah selanjutnya bakal menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 nan dinilai tidak sesuai dengan konstitusi dan belum berpihak pada sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai bahan pengawalan terhadap proses legislasi. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑