RUU Ketenagakerjaan, Apindo Minta Lindungi Hak Buruh Tanpa Hambat Fleksibilitas Industri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |11:08 WIB

RUU Ketenagakerjaan, Apindo Minta Lindungi Hak Buruh Tanpa Hambat Fleksibilitas Industri

Apindo (Foto: Okezone)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bisa menjembatani pemenuhan kewenangan dan perlindungan pekerja sekaligus mengakomodasi elastisitas bumi upaya dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja. 

Keseimbangan izin ini dinilai krusial untuk memperluas pembuatan lapangan kerja umum di tengah tingginya populasi pekerja sektor informal di Tanah Air.

Kalangan bumi upaya memandang keberhasilan pembaruan norma ketenagakerjaan tidak cukup hanya diukur dari pengetatan norma perlindungan, melainkan kudu dibarengi keahlian sektor industri untuk tetap memperkuat dan merekrut pekerja.

Untuk menyatukan kepentingan kedua belah pihak, asosiasi mengusulkan penerapan kerangka kebijakan terpadu nan memadukan kepastian agunan sosial bagi tenaga kerja dengan kelenturan operasional bagi korporasi.

"Kami mendorong pendekatan flexicurity, ialah elastisitas bagi bumi upaya untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja nan disertai kepastian hak, agunan sosial, peningkatan keterampilan, serta support kembali bekerja. Fleksibilitas dan pelindungan pekerja ini kudu dirancang sebagai satu paket kebijakan utuh nan dapat dijalankan dan diawasi secara efektif," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/10/2026).

Shinta menggarisbawahi kekhawatiran pelaku upaya andaikan izin baru kelak memuat penambahan beban kewajiban, pembatasan hubungan kerja nan kaku, serta ekspansi hukuman norma tanpa didahului kajian akibat dan sistem penyelenggaraan nan jelas. 

Kebijakan nan terlalu restriktif dianggap Shinta berisiko menggerus kesempatan kerja formal, membebani likuiditas arus kas perusahaan, memperpanjang sengketa industrial, hingga pada akhirnya merugikan pekerja dan pencari kerja.

Urgensi penataan izin nan adaptif ini diperkuat oleh info Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 nan mencatat nomor pengangguran terbuka berada di level 4,68 persen alias setara 7,24 juta orang. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑